Melansir dari Islamqa, Terdapat dalam kitab Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah Rahimahulah yang membahas ini.
Pada kitab tersebut, berbunyi: Siapa yang salat dengan berijtihad ke suatu arah. Kemudian diketahui dia salah kiblat. Dia tidak perlu mengulangi. Secara global kalau salat dengan ijtihad ke suatu arah, kemudian ternyata dia shalat ke selain arah ka’bah secara yakin, maka dia tidak diharuskan mengulangi. Begitu juga orang yang mengikuti shalat bertaklid dengannya. Dan ini pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’I dalam salah satu pendapatnya.
Demikian hukum salat salah kiblat lantaran ketidaktahuan. Agar tak terulang, belakangan sudah ada berbagai aplikasi atau pemandu digital untuk mengarahkan Anda ke kiblat. Jika tak ada, bertanya pada penghuni sekitar juga diperlukan untuk menghindari salah kiblat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
-
Frame 50 Pas untuk Tinggi Badan Berapa? Ini 5 Rekomendasi Road Bike yang Cocok dan Anti Cedera
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Jadi Glowing
-
Kumpulan Promo Imlek 2026 dari Makanan, Hotel hingga Tempat Hiburan
-
5 Rekomendasi Parfum Indomaret di Bawah Rp50 Ribu, Wangi Elegan dan Tahan Lama