Suara.com - Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang penting untuk diketahui.
Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, program ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2025.
1. Perpanjangan Program hingga 30 Juni 2025
Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, masa berlaku program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya.
2. Pembebasan Pajak Tahun-tahun Sebelumnya
Pemutihan ini mencakup penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar tunggakan tersebut. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
Program ini mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, dengan syarat pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.
4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bukan Sekadar Koleksi: Collectible Card Bisa Jadi Media Belajar dan Bermain
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H