Suara.com - Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang penting untuk diketahui.
Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, program ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2025.
1. Perpanjangan Program hingga 30 Juni 2025
Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, masa berlaku program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya.
2. Pembebasan Pajak Tahun-tahun Sebelumnya
Pemutihan ini mencakup penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar tunggakan tersebut. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
Program ini mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, dengan syarat pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.
4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tiket Kereta Lansia Diskon Berapa Persen? Simak Penjelasan Berikut
-
10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!
-
10 Parfum Scarlett Terlaris di Shopee yang Wanginya Tahan Lama, Varian Apa Aja?
-
5 Zodiak Paling Red Flag, Ternyata Bukan Cuma Gemini
-
Tips Ampuh: Menghapus Noda Cat Rambut dari Dinding dengan Mudah
-
Keajaiban Tersembunyi: Menelusuri Pantai-Pantai Eksotis di Gunungkidul
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
7 Loose Powder yang Ampuh Tutupi Flek Hitam, Mulai Rp 50 Ribuan
-
Sosok Ibu Timothy Anugerah, Besar Hati Maafkan Pembully Anaknya Ternyata Seorang Pengajar