Suara.com - Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang penting untuk diketahui.
Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, program ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2025.
1. Perpanjangan Program hingga 30 Juni 2025
Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, masa berlaku program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya.
2. Pembebasan Pajak Tahun-tahun Sebelumnya
Pemutihan ini mencakup penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar tunggakan tersebut. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
Program ini mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, dengan syarat pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.
4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan