Suara.com - Antusiasme warga Jawa Tengah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melonjak drastis sejak diberlakukannya program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam waktu tiga hari sejak dimulai pada 8 April 2025 hingga 10 April 2025, pendapatan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp28 miliar. Angka ini mencerminkan semangat masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan denda dan tunggakan pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan lonjakan hampir tiga kali lipat dibandingkan hari-hari biasa pembayaran PKB.
"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir tiga kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," ucapnya di Semarang, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyebut bahwa peningkatan ini tak hanya menggembirakan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga memperlihatkan tingkat kepedulian dan partisipasi warga yang mulai sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Tidak sedikit warga yang memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak yang sudah menahun—bahkan ada yang mencapai 3 hingga 10 tahun.
Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Warga yang memanfaatkan masa pemutihan akan dibebaskan dari seluruh denda pajak, pokok tunggakan, serta denda jasa raharja. Kebijakan ini terbukti mendorong warga yang sebelumnya enggan atau terlambat membayar pajak karena beban denda, kini berbondong-bondong ke Samsat atau menggunakan layanan pembayaran online.
“Program ini bukan semata untuk mendongkrak PAD. Lebih penting lagi, ini adalah edukasi untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Kalau warga tertib membayar pajak, maka pembangunan pun akan berjalan lebih cepat,” jelas Luthfi.
Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, hingga ketahanan pangan.
Baca Juga: Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan kabupaten/kota meningkat, di sisi lain ini akan mempercepat pembangunan sarana prasarana,” imbuhnya.
Gubernur juga menyempatkan diri mengunjungi Samsat Kota Semarang II untuk melihat langsung antusiasme warga. Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan para wajib pajak yang sebagian besar memberikan apresiasi positif terhadap program pemutihan ini.
Warga merasa terbantu, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan membayar denda dan tunggakan bertahun-tahun.
Melihat keberhasilan program ini, Gubernur berharap kesadaran tertib pajak tidak berhenti setelah masa pemutihan berakhir. Masyarakat diimbau untuk mulai terbiasa membayar pajak tepat waktu demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Tips Membayar Pajak Kendaraan Secara Mudah dan Tertib
- Cek Jadwal dan Masa Berlaku Pajak Anda
Pastikan untuk rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraan agar tidak telat dan terhindar dari denda. Cek bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat atau situs resmi Samsat daerah. - Manfaatkan Layanan Samsat Online
Kini, pembayaran pajak tidak harus antre panjang di kantor Samsat. Gunakan aplikasi seperti Sakpole (khusus Jawa Tengah) atau aplikasi nasional seperti Signal untuk pembayaran online. - Siapkan Dokumen Lengkap
Untuk mempermudah proses pembayaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli (jika dibutuhkan). Untuk pembayaran online, cukup input data kendaraan dengan benar. - Manfaatkan Program Pemutihan
Jika Anda memiliki tunggakan pajak, segera manfaatkan program pemutihan sebelum 30 Juni 2025. Ini kesempatan emas untuk menghapus denda dan membayar pajak lebih ringan. - Tandai Kalender dan Buat Pengingat
Tandai tanggal jatuh tempo pajak di kalender digital Anda, atau aktifkan pengingat otomatis agar Anda tidak lupa membayar tepat waktu.
Dengan semangat kolektif dan program inovatif seperti pemutihan pajak, Jawa Tengah menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat bisa menjadi solusi efektif dalam meningkatkan PAD sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui