Suara.com - Antusiasme warga Jawa Tengah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melonjak drastis sejak diberlakukannya program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam waktu tiga hari sejak dimulai pada 8 April 2025 hingga 10 April 2025, pendapatan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp28 miliar. Angka ini mencerminkan semangat masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan denda dan tunggakan pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan lonjakan hampir tiga kali lipat dibandingkan hari-hari biasa pembayaran PKB.
"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir tiga kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," ucapnya di Semarang, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyebut bahwa peningkatan ini tak hanya menggembirakan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga memperlihatkan tingkat kepedulian dan partisipasi warga yang mulai sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Tidak sedikit warga yang memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak yang sudah menahun—bahkan ada yang mencapai 3 hingga 10 tahun.
Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Warga yang memanfaatkan masa pemutihan akan dibebaskan dari seluruh denda pajak, pokok tunggakan, serta denda jasa raharja. Kebijakan ini terbukti mendorong warga yang sebelumnya enggan atau terlambat membayar pajak karena beban denda, kini berbondong-bondong ke Samsat atau menggunakan layanan pembayaran online.
“Program ini bukan semata untuk mendongkrak PAD. Lebih penting lagi, ini adalah edukasi untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Kalau warga tertib membayar pajak, maka pembangunan pun akan berjalan lebih cepat,” jelas Luthfi.
Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, hingga ketahanan pangan.
Baca Juga: Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan kabupaten/kota meningkat, di sisi lain ini akan mempercepat pembangunan sarana prasarana,” imbuhnya.
Gubernur juga menyempatkan diri mengunjungi Samsat Kota Semarang II untuk melihat langsung antusiasme warga. Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan para wajib pajak yang sebagian besar memberikan apresiasi positif terhadap program pemutihan ini.
Warga merasa terbantu, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan membayar denda dan tunggakan bertahun-tahun.
Melihat keberhasilan program ini, Gubernur berharap kesadaran tertib pajak tidak berhenti setelah masa pemutihan berakhir. Masyarakat diimbau untuk mulai terbiasa membayar pajak tepat waktu demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Tips Membayar Pajak Kendaraan Secara Mudah dan Tertib
- Cek Jadwal dan Masa Berlaku Pajak Anda
Pastikan untuk rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraan agar tidak telat dan terhindar dari denda. Cek bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat atau situs resmi Samsat daerah. - Manfaatkan Layanan Samsat Online
Kini, pembayaran pajak tidak harus antre panjang di kantor Samsat. Gunakan aplikasi seperti Sakpole (khusus Jawa Tengah) atau aplikasi nasional seperti Signal untuk pembayaran online. - Siapkan Dokumen Lengkap
Untuk mempermudah proses pembayaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli (jika dibutuhkan). Untuk pembayaran online, cukup input data kendaraan dengan benar. - Manfaatkan Program Pemutihan
Jika Anda memiliki tunggakan pajak, segera manfaatkan program pemutihan sebelum 30 Juni 2025. Ini kesempatan emas untuk menghapus denda dan membayar pajak lebih ringan. - Tandai Kalender dan Buat Pengingat
Tandai tanggal jatuh tempo pajak di kalender digital Anda, atau aktifkan pengingat otomatis agar Anda tidak lupa membayar tepat waktu.
Dengan semangat kolektif dan program inovatif seperti pemutihan pajak, Jawa Tengah menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat bisa menjadi solusi efektif dalam meningkatkan PAD sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen