Suara.com - Kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, menegaskan kliennya tidak memerlukan pengakuan dari RK ataupun minta dinikahi. Ia mengatakan Lisa hanya meminta agar RK memberikan nafkah kepada sang anak.
"Jadi, Lisa itu juga tidak perlu untuk diakui sebetulnya anaknya (oleh RK). Namun, pertanggungjawaban (menafkahi) secara gentleman kepada klien kami yang dulu pernah dilaksanakan, tolong untuk dilaksanakan kembali karena sempat terhenti. Klien kami memikirkan masa depan ini anak seperti apa," ujar Daniel Nababan, dilansir pada Minggu (13/4/2025).
Soal nafkah anak, Lisa Mariana juga sempat menyinggungnya ketika menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana menuntut RK untuk kembali memberikan nafkah anak setelah 8 bulan terhenti.
"Karena 8 bulan terakhir sudah tidak lagi (menafkahi), saya meminta seperti mengemis, ngemis. Karena hanya dibaca WhatsApp saya," ujar Lisa Mariana saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Lisa Mariana juga mengaku urusan nafkah ini membuatnya sakit hati hingga mengungkapkan dugaan perselingkuhannya ke publik sejak akhir Maret 2025 kemarin. Lebih lanjut, ia pun menunggu undangan dari pihak RK untuk melakukan tes DNA.
"Saya menunggu undangan dari pihak sana, karena saya bingung harus mulai dari mana," katanya kemudian.
Berbicara tentang tuntutan Lisa Mariana terhadap RK agar anaknya diberi nafkah, bagaimana hukum memberikan nafkah kepada anak di luar nikah?
Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
Melansir laman NU Online, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kedudukan status hukum anak di luar nikah dalam fiqh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak di luar nikah tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya.
Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya. Sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di pundak sang ibu, termasuk di dalamnya soal memberi nafkah.
Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Bak Ayah Sendiri: Masa Sama Ayah Mau Diajak Begituan?
Menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab maliki seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, maka si lelaki tersebut tidak boleh menikahi anak perempuan tersebut.
Ketidakbolehan menikahinya adalah karena di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Konsekuensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala.
Sementara itu menurut laman Kanwil Kementerian Hukum RI Daerah Istimewa Yogyakarta, hak waris dan hak nafkah anak di luar nikah dijelaskan sebagai berikut:
1. Menurut Hukum Islam
Anak di luar nikah dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, anak tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.
Sementara soal hak nafkah atau hak biaya hidup, Hukum Islam mengatur bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.
2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata)
Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.
Kemudian soal hak nafkah, Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Sementara itu, menurut Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, anak di luar nikah memiliki hak untuk mendapat nafkah dari ayah. Namun hak waris dari ayahnya sama sekali tidak ada.
"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya. Dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya. Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek pada Minggu (13/4/2025).
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?
-
Daftar 53 Aset Tanah dan Bangunan Yusril Ihza Mahendra, Tersebar dari Belitung hingga Jepang
-
Kenali Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada!
-
Sebelum Diangkat Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Kerja Apa?
-
Apa Itu Crab Mentality? Disebut Yudo Sadewa Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Kekayaan Fantastis Yusril Ihza Mahendra, Temui Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya