2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata)
Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.
Kemudian soal hak nafkah, Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Sementara itu, menurut Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, anak di luar nikah memiliki hak untuk mendapat nafkah dari ayah. Namun hak waris dari ayahnya sama sekali tidak ada.
"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya. Dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya. Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek pada Minggu (13/4/2025).
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura