Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada pada Rabu (16/4/2025).
Selama proses persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta terkait permasalahan rumah tangga pasangan yang dikenal sebagai orang tua dari Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong tersebut.
Meskipun putusan ini belum bersifat final atau berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga dengan inisial NS dalam hubungan Paula Verhoeven dan Baim Wong terbukti secara sah.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," ungkap Humas PA Jakarta Selatan, H Suryana kepada wartawan.
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi, yang inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan bukti adanya perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, Majelis Hakim menetapkan bahwa ibu dari dua anak itu dianggap sebagai istri yang nusyuz atau tidak taat kepada suami.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon. Dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," beber Suryana
Apa Itu Nusyuz?
Kehidupan pernikahan sering kali diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan yang tak terhindarkan antara suami dan istri. Tak jarang, perbedaan ini berujung pada kondisi yang dikenal sebagai nusyuz dari pihak istri.
Dikutip dari laman NU Online, nusyuz diartikan sebagai sifat durhaka atau ketidaktaatan seorang istri kepada suami dengan cara melalaikan kewajiban-kewajiban yang Allah SWT perintahkan kepadanya.
Baca Juga: Sekarang Diceraikan Arya Saloka, Putri Anne Sempat Pede Bisa Atasi Masalah Rumah Tangga
Perilaku nusyuz dalam Islam dianggap haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Selain itu, nusyuz juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, salah satunya adalah hilangnya hak nafkah yang seharusnya menjadi kewajiban suami.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah atau bepergian tanpa izin suaminya, serta menolak membukakan pintu ketika suami hendak masuk.
Selain itu, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa adanya uzur juga termasuk dalam kategori nusyuz. Istri juga dianggap nusyuz jika ia lebih mengutamakan urusan pribadinya ketika suami menginginkannya.
Lebih lanjut, kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa tidak semua tindakan kasar istri terhadap suami secara otomatis dianggap sebagai nusyuz.
Ketika seorang istri terbukti melakukan nusyuz, seperti pergi dari rumah atau melakukan perjalanan tanpa izin suami, atau menolak ajakan intim darinya, Al-Qur'an memberikan arahan kepada suami mengenai tindakan yang patut diambil.
Sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy
-
Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?