Suara.com - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan para hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil karena Paula menuding hakim-hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula mempermasalahkan putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Menurutnya, putusan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Paula dengan keras menyangkal tuduhan selingkuh dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke akhirat.
Lantas siapa hakim perceraian Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven bersalah karena selingkuh hingga dilaporkan ke KY? Simak penjelasan berikut ini.
Hakim Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Menurut informasi dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim menuduh Paula berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan telah resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. Putusan pengadilan menetapkan bahwa hak asuh kedua anak mereka menjadi hak asuh bersama.
Hakim Sebut Paula Terbukti Selingkuh
Dalam putusan cerai, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka. Akibatnya, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan.
Pihak Baim Wong menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding, mengingat adanya bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan mesra Paula dengan selingkuhannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Paula sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak taat pada kewajiban pernikahan dan mengkhianati suaminya. "Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti, maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula berinisial NS, yang merupakan sahabat dekat dan karyawan kepercayaan Baim Wong. Perselingkuhan ini diduga terjadi saat Baim Wong sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis.
Saat Baim Wong pergi, Paula terekam CCTV berada di ruangan berdua saja dengan NS. Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya sudah terlalu sering memberi kesempatan kepada Paula, namun berujung pada pengkhianatan.
Percakapan mesra Paula dan NS juga jadi bukti memberatkan. Dilaporkan bahwa Paula sampai menghabiskan waktu hingga dua jam di kamar mandi demi membalas pesan-pesan perselingkuhan tersebut.
Baim Wong mengungkapkan hal ini melalui rekaman suara dirinya dan Paula Verhoeven saat Paula ketahuan berselingkuh. Perselingkuhan ini diduga bermula setelah Baim Wong menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada NS.
Akibat penolakan itu, NS mendekati Paula yang kemudian merasa iba. Paula tidak hanya mengkhianati Baim Wong, tapi juga memberikan uang bulanan dari Baim pada NS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
Bedak Padat Marina Boleh Dipakai Mulai Umur Berapa? Remaja Wajib Tahu Biar Wajah Gak Jerawatan
-
4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
-
Tak Sekadar Daur Ulang: Get Plastic Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar dan Listrik Konser
-
Cushion Avoskin Berapa Harganya? Intip Kelebihan, Pilihan Shade, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
Parfum Aquatic Wangi Apa? Ini 3 Rekomendasi Lokal Terbaik Lengkap dengan Review
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya
-
Apakah Bedak Kelly Sudah BPOM? Simak Klaim Produk dan Review Penggunanya