Suara.com - Kasus dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), disebut membuka sebagian tabir dari lingkaran siklus mafia peradilan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Asmi Syahputra, menyebutkan kasus itu menjadi suatu ironi di tengah usaha para hakim lain dan masyarakat sipil sedang berjuang untuk kenaikan gaji kepada pemerintah sejak beberapa bulan terakhir.
"Kita mencoba menyuarakan, berharap dapat kualitas putusan-putusan yang baik, hakim-hakim yang lebih amanah, hakim-hakim yang mungkin lebih ada keseimbanganlah antara tugas mereka," kata Asmi saat jadi bintang tamu podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Jumat (18/4/2025).
Asmi menyebut, siklus mafia peradilan itu kian terbuka dalam tiga bulan terakhir, di mulai dari kasus suap hakim yang dilakukan pihak terdakwa Robert Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada kasus tersebut, pihak terdakwa dinyatakan terbukti menyuap hakim agar bisa divonis bebas.
Kemudian dugaan suap kepada hakim PN Jaksel terendus oleh Kejaksaan Agung melalui bukti vonis kasus Robert Tannur.
Rentetan kasus tersebut tentu imbasnya merusak kualitas penegakan hukum, khususnya merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan kemerdekaan kehakiman.
Kritik tersebut disampaikan Asmi karena melihat sikap Ketua PN Jakarta Selatan yang justru tunduk pada pelaku koruptor setelah disogok Rp60 miliar. Hingga turut melibatkan pihak panitera PN Jakarta Utara.
"Jadi ini mata rantai mafia peradilan. Mulai dari lawyer main, lawyer panitra. Jadi ada lawyer perusahaan, ada lawyer khusus persidangan, ada panitera, ada pimpinan peradilan dalam hal ini waktu itu adalah beliau dalam wakil ketua PN dan tiga majelis hakim. Mereka bisa tawar-menawar seperti di pasar," tuturnya.
Dalam surat dakwaan juga terungkap kalau suap diberikan oleh pihak pengacara terdakwa melalui panitera pengadilan. Kemudian keesokan harinya langaung diberikan kepada Wakil Ketua PN Jaksel.
Baca Juga: Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Keterlibatan hakim dan panitera dalam penerimaan suap itu mamin meruntihkan marwah pengadilan yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum.
"Berarti ada keinginan yang sama, mereka sudah tahu ada kejahatan itu. Orang benar-benar hari ini bukan ingin bikin perlindungan hukum saja," kata Asmi.
Pada kasus suap hakim PN Jaksel itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara. Serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengadili kasus itu dan memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025.
Prabowo Prihatin
Berita Terkait
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia