Selanjutnya, mantan istri juga berhak atas nafkah madhiyah usai bercerai. Nafkah ini seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masa pernikahan, namun tidak dilakukan atau malah sengaja diabaikan.
Istri lantas bisa menuntut nafkah madhiyah saat suaminya menjatuhkan talak dengan mengajukan gugatan balik. Intinya, madhiyah adalah hak istri untuk menerima nafkah yang belum terpenuhi selama masa pernikahan.
Tak hanya itu, menurut Pasal 149 KHI mantan suami juga wajib memberikan biaya hadhanah atau pemeliharaan anak. Aturan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak mereka usianya belum mencapai 21 tahun.
Nafkah hadhanah diberikan oleh ayah kepada anak-anaknya hingga mereka dewasa atau sudah bisa membiayai dirinya sendiri. Poin dalam Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa biaya hidup dan pendidikan anak merupakan tanggung jawab ayah.
Selain itu, Pasal 105 KHI juga menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. Maknanya, seorang ayah tetap harus menafkahi istri dan anak-anaknya meski sudah tak lagi bersama.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
-
Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik
-
Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi
-
Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru
-
Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!
-
Link Download Epstein Files Resmi, Cek Deretan Fakta Mengerikan di Sini
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya