Lifestyle / Female
Senin, 21 April 2025 | 12:40 WIB
Paula Verhoeven saat hadir sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Istilah hukum selingkuh itu harus karena melakukan hubungan intim. Emang ada dalam perkara perdata bisa dibuktikan? Saya pengin tahu, ada nggak dalam persidangannya ditunjukkan video selingkuhnya? Ditunjukkan video hubungan intimnya? Si cewek ngaku nggak?" jelas Hotman lagi.

"Kalau itu nggak ada, secara hukum namanya bukan selingkuh. Secara hukum loh, kalau secara sehari-sehari mungkin selingkuh, tapi di mata hukum itu bukan selingkuh," tandasnya.

Load More