Sementara untuk persyaratan khusus, calon penerima harus memiliki jasa nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara khusus, serta bidang kemanusiaan secara umum.
Kegiatan yang dilakukan harus memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dan kontribusinya diakui oleh publik sebagai bentuk pengabdian yang berdampak signifikan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Kemudian untuk penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Prosesi pemberian penghargaan biasanya dilaksanakan pada momen-momen penting, seperti hari besar nasional atau peringatan hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian.
Namun, tanda jasa ini juga dapat dicabut jika terdapat usulan dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Putra Hotma Sitompul Blak-blakan Soal Warisan Besar Sang Ayah: Papa Adalah Orang yang Murah Hati
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X