Sementara untuk persyaratan khusus, calon penerima harus memiliki jasa nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara khusus, serta bidang kemanusiaan secara umum.
Kegiatan yang dilakukan harus memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dan kontribusinya diakui oleh publik sebagai bentuk pengabdian yang berdampak signifikan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Kemudian untuk penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Prosesi pemberian penghargaan biasanya dilaksanakan pada momen-momen penting, seperti hari besar nasional atau peringatan hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian.
Namun, tanda jasa ini juga dapat dicabut jika terdapat usulan dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Putra Hotma Sitompul Blak-blakan Soal Warisan Besar Sang Ayah: Papa Adalah Orang yang Murah Hati
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas
-
Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh
-
5 Rekomendasi Krim untuk Stretch Mark, Bantu Kulit Tampak Lebih Halus
-
Jadwal Libur, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
Selain Daycare, Anak Bisa Dititipkan ke Mana yang Aman? Ini Pilihan Terbaik
-
5 Foundation Dewy Finish Murah yang Bikin Wajah Glowing Alami
-
7 Lipstik Warna Pink Peach yang Bagus, Bikin Tampilan Fresh dan Natural
-
BRI Consumer Expo 2026 di Surabaya Hadir untuk Semua Kebutuhan Lifestyle Anda, Yuk Cek di Sini!
-
Apakah Boleh Pakai Moisturizer di Siang Hari? Ini 5 Rekomendasi dengan SPF
-
7 Ciri-Ciri Daycare Red Flag, Perlu Diwaspadai Orangtua sebelum Anak Jadi Korban