Suara.com - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB, untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai.
Informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB/PPDB 2025 akan diumumkan pada awal Mei 2025. Oleh karena itu, para calon peserta diimbau untuk mulai mencari informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025.
Agar tidak tertinggal, catat jadwal, syarat, dan jalur pendaftaran SPMB/PPDB 2025 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB Sebelumnya
- Berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan zonasi, mekanisme SPMB kini berlandaskan pada domisili siswa.
- Pendaftaran SPMB 2025 akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Hasil seleksi akan diumumkan pada Juni–Juli 2025, menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran baru.
- Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMA 2025
Terdapat empat jalur penerimaan pada SPMB 2025 untuk jenjang SMA:
- Jalur Domisili
Menggantikan sistem zonasi, jalur ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Kuota: Minimal 30%
- Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Seleksi pada jalur ini akan diperketat agar tepat sasaran.
Kuota: Minimal 30%
Baca Juga: PPG Bahasa Indonesia Tumbuhkan Minat Literasi dengan Pembelajaran yang Asik
- Jalur Prestasi
Untuk siswa dengan prestasi akademik (misalnya sains, teknologi, inovasi) maupun non-akademik (seni, budaya, olahraga, organisasi seperti OSIS/Pramuka).
Kuota: Minimal 30%
- Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.
Kuota: Maksimal 5%
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMK 2025
Berbeda dengan SMA, seleksi penerimaan di SMK mempertimbangkan nilai rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat, disesuaikan dengan bidang keahlian. Jalur prioritasnya meliputi:
Siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
Kuota: Minimal 15%
Berita Terkait
-
PPG Bahasa Indonesia Tumbuhkan Minat Literasi dengan Pembelajaran yang Asik
-
Sekolah dan Wacana Nasional Menurut Ki Hadjar Dewantara
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
-
Ki Hadjar di Zaman Now: Membangun Politik Pendidikan yang Berbudaya
-
Safnoviar Tiasdi Kuliah atau Gak? Begini Beda Pendidikan TikToker Dilan Janiyar dan Suami
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA