Suara.com - Setiap Muslim tentu memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Meskipun memiliki kemampuan secara ekonomi, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan haji karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang dialami.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran melalui badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang bersangkutan.
Praktik ini biasanya dilakukan untuk menggantikan orang yang telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukum badal haji untuk orang yang masih hidup?
Badal haji bertujuan agar kewajiban ibadah haji tetap bisa terpenuhi demi menjaga pelaksanaan rukun Islam bagi setiap Muslim. Lalu, bagaimana dasar hukum dan tata caranya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup
Hukum membadalkan haji bagi orang tua atau kerabat yang masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya karena kondisi tertentu seperti sakit permanen atau usia lanjut, adalah boleh (jaiz).
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan praktik ini.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, seorang wanita dari suku Khas'am pernah menghadap Nabi Muhammad SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu lagi menunggang unta, padahal ia wajib berhaji." Nabi menjawab, "Hajikanlah dia." (HR. Muslim)
Baca Juga: Update Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi Online
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Razin al-Uqaili, yang menceritakan bahwa Nabi SAW berkata kepadanya:
"Berangkatlah haji dan umrahkanlah untuk ayahmu," saat beliau menyampaikan bahwa ayahnya sudah tidak kuat berhaji dan berumrah karena usia lanjut. (HR. Nasa’i)
Dari hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang masih hidup jika memang ia tidak mampu melakukannya sendiri secara permanen.
Badal haji tidak diizinkan jika ketidakmampuan seseorang hanya bersifat sementara dan masih memungkinkan untuk menunaikan haji di waktu lain.
Syarat dan Ketentuan Badal Haji
Agar pelaksanaan badal haji sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi, di antaranya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus
-
Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya
-
5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja
-
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
-
Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya
-
Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas
-
Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?