Suara.com - Kebahagiaan tengah dirasakan Luna Maya yang baru saja resmi dinikahi Maxime Bouttier. Akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier berlangsung khidmat di COMO Shambhala Estate Bali pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ketika akad, Luna Maya menunjuk Raffi Ahmad sebagai saksi nikah. Sedangkan saksi nikah yang ditunjuk oleh Maxime Bouttier adalah Irwan Mussry, suami Maia Estianty.
"Kami mohon saksi tercatat dari calon mempelai putri. Beliau adalah Bapak Raffi Farid Ahmad," ujar pemandu acara mempersilakan Raffi Ahmad untuk menyusul Irwan Mussry di meja akad bersama Maxime Bouttier.
Penunjukkan Raffi Ahmad dan Irwan Mussry sebagai saksi nikah cukup mencuri perhatian netizen di TikTok. Terpantau di kolom komentar video cuplikan yang diunggah oleh akun TikTok luna_bouttier.
"Saksi Maxime suami Maia Estianty?" celetuk netizen penasaran. "Itu Pak Irwan suaminya Bu Maia yang jadi saksi Max?" komentar lainnya. "Iya kak, Irwan Mussry sama Raffi Ahmad," timpal netizen lain turut menjelaskan.
"Keren banget saksinya pihak Maxime Pak Irwan Mussry dan Raffi Ahmad di pihak Luna Maya," komentar netizen kagum. "Raffi Ahmad saksi nikah Luna Maya. Keren pertemanan mereka," tulis yang lain lagi. "Bagus saksinya gak ada orang politik wkwkwk. Keren nikahnya," kata netizen lain.
Berkaca dari keputusan Luna Maya untuk menunjuk Raffi Ahmad selaku sahabatnya sebagai saksi nikah, yuk cari tahu apa saja syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam.
Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam
Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam unggahan Instagram NU Online, ada 5 syarat wajib menjadi saksi nikah. Berikut akan dijelaskan secara detail dari masing-masing poin syarat tersebut:
1. Beragama Islam
Baca Juga: Besaran Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya, Ternyata Menyimbolkan Tanggal Pernikahan
Syarat pertama yang harus dipenuhi seorang saksi nikah adalah beragama Islam. Apabila saksi nikah bukan berasal dari agama Islam, maka pernikahan dinyatakan tak sah.
Syarat ini telah disepakati oleh mazhab Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Syafi'i, dan Al-Hanbali. Dasar hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 141 yang artinya "Allah tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menghancurkan orang-orang yang beriman".
2. Laki-Laki
Syarat berikutnya adalah saksi nikah harus laki-laki. "Pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi nikah adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda," begitu bunyi keterengan NU Online, dilansir pada Rabu, 7 Mei 2025.
3. Baligh
Kebanyakan ulama sepakat saksi nikah haruslah laki-laki yang baligh sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 282. Di mana ayat tersebut berarti "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki (rijal)".
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Apa Itu HACCP? dr. Tan Shot Yen Heran Ahli Gizi SPPG MBG Tak Paham Istilah Penting Ini
-
Di Mana Ahmad Sahroni Sekarang? Cerita Sembunyi di Kamar Mandi saat Penjarahan Viral
-
Profil dan Rekam Jejak Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru Pengganti Komjen Imam Widodo
-
Sistem Pendidikan Orchid Park Secondary School: Sekolah Gibran yang Jadi Sorotan
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 26 September 2025, Apa Kata Semesta untuk Aries hingga Capricorn?
-
Ekonomi Lesu Bikin Tren Wisata Bergeser ke Arah Liburan Hemat, Hotel Mewah Bukan Pilihan Utama!
-
Telur Ceplok vs Dadar, Mana yang Lebih Bergizi? Ini Pilihan Prabowo untuk Menu MBG
-
9 Potret Rumah Mewah Fitri Salhuteru di BSD: Luas Hampir 4.000 Meter, View Lapangan Golf
-
10 Cara Mengatasi Skin Barrier Rusak selain Memakai Produk Skincare
-
5 Rekomendasi Translucent Powder Merek Lokal, Tak Kalah dengan Brand Luar