Suara.com - Sedang mencari cara daftar Haji Plus 2025 demi bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat? Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat dan biayanya.
Meskipun biayanya lebih besar dari Haji Reguler, banyak orang tetap berminat dan ingin tahu cara daftar Haji Plus tahun 2025.
Sebab Haji Plus adalah program ibadah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler, yaitu sekitar 4–7 tahun.
Masa tunggu Haji Plus jauh lebih sebentar jika dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai 30 tahun.
Selain itu, fasilitas yang ditawarkan pun lebih nyaman, seperti akomodasi lebih dekat ke Masjidil Haram dan pembimbing ibadah yang lebih intensif.
Meski biayanya lebih tinggi, banyak calon jemaah memilih Haji Plus karena memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.
Haji Plus berbeda dengan Haji Furoda yang tidak melalui kuota pemerintah Indonesia, melainkan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Syarat Daftar Haji Plus
Berikut adalah syarat umum mendaftar Haji Plus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun
- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- KTP, Kartu Keluarga, buku nikah/akta lahir
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar putih
- Surat pernyataan masuk daftar tunggu
- Surat kuasa penunjukan PIHK
- Setoran awal sesuai ketentuan PIHK
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca Juga: Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
Cara Daftar Haji Plus
Proses pendaftaran Haji Plus ONH plus terbilang sederhana, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih PIHK yang Terdaftar Resmi
Cari dan pilih biro perjalanan atau PIHK yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Pastikan reputasinya baik dan transparan soal biaya serta fasilitas.
2. Datang ke Kantor PIHK
Serahkan dokumen persyaratan untuk didaftarkan. Anda akan menerima bukti registrasi dari PIHK.
3. Setor Biaya Awal ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Berita Terkait
-
Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
-
Suhu Madinah Capai 45 Derajat di Siang Hari, Kemenkes Bagikan Oralit dan Masker ke Jemaah Haji RI
-
Kemenag Ketatkan Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Kerjasama dengan RS Arab Saudi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?