Suara.com - Aktor Atalarik Syach baru saja terkena musibah. Rumah Atalarik Syach dibongkar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kondisi rumah aktor kenamaan Tanah Air tersebut saat ini hancur berantakan, bangunan yang dulu terlihat megah, kini sudah tidak bernilai.
Puing-puing atap, dinding, jendela rumah berserakan di sekitar halaman, bahkan kondisi hunian mantan suami Tsania Marwa tersebut bikin geger media sosial.
Akun TikTok @blue.sky1353 mengunggah kondisi terkini rumah Atalarik yang hancur, hingga memantik beragam komentar warganet.
Mereka menyebut, apa yang dialami Atalarik saat ini sebagai akibat dari balasan perbuatannya pada Tsania Marwa.
"Inget banget waktu Tsania diusir dari rumah, bajunya dimasukin kresek sampah warna hitam. Allah gak tidur," tulis warganet dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025. "Dulu Tsania Marwa diusir, sekarang Atalarik Syach yang diusir dari rumah itu," sambung lainnya.
Terlepas dari tudingan tersebut, tanah seluas 7000 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah mewah milik Atalarik, ternyata mengalami sengketa dengan Dede Tasno.
Seperti apa kronologi tanah sengketa hingga berujung pembongkaran paksa rumah Atalarik? Berikut penjelasan singkatnya.
Kronologi Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong
Melansir informasi dari berbagai sumber, Atalarik Syach mengungkap bahwa jauh sebelum rumahnya dibongkar, tanah lebih dulu mengalami sengketa sejak tahun 2015 silam.
Baca Juga: Ikut Adang Eksekusi Rumah Atalarik Syach yang Sengketa, Keponakan Sang Artis Diduga Dipukul Petugas
Awalnya, Atalarik Syach digugat oleh Dede Tasno ke Pengadilan Negeri Cibinong. Aktor kenamaan tersebut pun tidak tinggal diam dan sempat melakukan perlawanan.
"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum," ungkap Atalarik Syach, dilansir pada 16 Mei 2025.
Dede Tasno dalam gugatannya mengklaim bahwa tanah seluas 7000 meter persegi itu miliknya. Kenyataannya Atalarik sudah resmi membeli tanah tersebut pada tahun 2000.
Proses panjang melelahkan yang dilakukan Atalarik dalam melawan penggugat berujung pada kepahitan. Enam tahun berselang, tepatnya tahun 2021, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan kalau tanah tersebut milik Dede Tasno.
Keputusan itu sontak membuat Atalarik kaget dan heran. Padahal tanah sudah menjadi miliknya, terdaftar resmi di BPN, tapi saat melakukan perlawanan, seolah bukti yang dimiliki tidak kuat.
"Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003," ujar Atalarik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9