Suara.com - Aktor Atalarik Syah harus mengalami pengalaman pahit gara-gara terseret kasus sengketa tanah. Adapun jika tak ada langkah drastis yang dilakukan oleh sang aktor, rumahnya yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat akan lepas dari tangannya.
Hal itu berkaca dari fakta bahwa kasus sengketa tanah milik Atalarik Syah telah mencapai titik klimaks kala rumah sang aktor dibongkar polisi pada Kamis (15/5/2025).
Atalarik merasa sangat keberatan dengan langkah kepolisian tersebut. Terlebih fakta bahwa kasus yang dialami Atalarik masih berjalan dalam proses sengketa dan belum ada surat eksekusi yang resmi.
Kendati kini merasa terzalimi, Atalarik Syah harus bergegas untuk melakukan langkah sigap sebelum tanahnya lepas dari kepemilikannya.
Belajar dari pengalaman sang aktor, berikut adalah beberapa langkah yang harus ditempuh saat mengalami sengketa tanah.
Kenali dahulu penyebab sengketa tanah
Merangkum aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN 21/2020), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pihak seperti Atalarik Syah.
Pertama, mereka yang mengalami sengketa tanah harus mengetahui beberapa faktor yang menyebabkan sengketa tanah bisa terjadi.
Adapun berikut beberapa penyebab yang menjadi biang kerok terjadinya sengketa tanah.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Penyebab pertama adalah sertifikat tanah yang tumpah tindih, yakni adanya dua sertifikat tanah yang beredar. Keberadaan dua sertifikat tanah tersebut terjadi karena kesalahan administrasi.
Proses jual beli tanah tidak sah secara hukum juga menjadi penyebab sengketa tanah. Tanah yang dibeli urung menempuh proses hukum yang jelas, sehingga kepemilikan tanah menjadi tidak diakui. Pembeli tanah harus berhati-hati dan mengamati pihak penjual apakah ia berwewenang untuk menjual tanah tersebut.
Pembeli tanah juga harus mengawasi proses hukum perpindahan sertifikat tanah agar menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.
Sengketa tanah juga dipicu oleh konflik antara ahli waris. Ketika ada dua atau lebih ahli waris yang punya klaim atas suatu bidang tanah, maka kepemilikan tanah tersebut menjadi barang sengketa.
Terakhir, tak jarang ada kejadian tanah diklaim oleh pihak lain. Kejadian seperti ini kerap disebut sebagai 'penyerobotan tanah.'
Langkah tepat menyelesaikan sengketa tanah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja