Masih mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020, ada beberapa langkah tepat untuk menyelesaikan dan memenangkan sengketa tanah.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status sertifikat di Kantor Pertanahan.
Pemilik tanah bisa mengetahui apakah surat kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat sebagai surat yang sah di Kantor Pertanahan.
Tak cukup di situ, di Kantor Pertanahan, si pemilik juga dapat memastikan apakah ada sertifikat tanah lainnya yang beredar.
Saat terjadi sengketa tanah, pemilik tanah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti.
Berkas-berkas tersebut menjadi 'senjata' di pengadilan kala mengalami sengketa tanah.
Mediasi atau menghadirkan pihak ketiga juga menjadi langkah yang tepat. Pemerintah bisa menjadi pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa proses pengadilan.
Baru saat mediasi gagal, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan bahwa tanah yang ia miliki adalah tanah yang sudah tercatat secara hukum.
Bukti-bukti yang telah dikumpulkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Kemenangan di pengadilan ternyata belum menjadi langkah terakhir. Pemilik tanah idealnya melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi sengketa kembali.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam
-
Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
-
Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026
-
5 Warna Lipstik yang Tidak Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Sawo Matang
-
6 Kandungan Moisturizer yang Ampuh Mencerahkan Kulit, Cek sebelum Beli
-
Cari Sunscreen Mengandung Kolagen? Ini 4 Pilihan yang Harganya Mulai Rp30 Ribuan
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro
-
4 Moisturizer Hada Labo Paling Laris di Shopee, Formula Sulit Ditemukan di Brand Lain
-
5 Moisturizer Mengandung Niacinamide, Mencerahkan Sekaligus Perkuat Skin Barrier