Masih mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020, ada beberapa langkah tepat untuk menyelesaikan dan memenangkan sengketa tanah.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status sertifikat di Kantor Pertanahan.
Pemilik tanah bisa mengetahui apakah surat kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat sebagai surat yang sah di Kantor Pertanahan.
Tak cukup di situ, di Kantor Pertanahan, si pemilik juga dapat memastikan apakah ada sertifikat tanah lainnya yang beredar.
Saat terjadi sengketa tanah, pemilik tanah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti.
Berkas-berkas tersebut menjadi 'senjata' di pengadilan kala mengalami sengketa tanah.
Mediasi atau menghadirkan pihak ketiga juga menjadi langkah yang tepat. Pemerintah bisa menjadi pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa proses pengadilan.
Baru saat mediasi gagal, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan bahwa tanah yang ia miliki adalah tanah yang sudah tercatat secara hukum.
Bukti-bukti yang telah dikumpulkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Kemenangan di pengadilan ternyata belum menjadi langkah terakhir. Pemilik tanah idealnya melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi sengketa kembali.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tembus Tembok Retail Modern: Cara UMKM Jakarta Barat Naik Kelas dari Lokal ke Global
-
5 Shio Paling Hoki Besok 14 Januari 2026, Ada Ular dan Monyet
-
7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
-
5 Body Lotion Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Kenyal dan Sehat Terawat
-
5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Bikin Cuan Ngalir Terus, Ini 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan untuk Dekorasi Rumah
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Bukan Buka Luka Lama, Psikolog Ungkap Pentingnya Aurelie Moeremans Tulis Pengalaman Traumatiknya
-
Viral Kisah Pilu Aurelie Moeremans, Ini Ciri Pelaku Child Grooming yang Perlu Diwaspadai