Suara.com - Menunaikan ibadah haji dengan dana talangan (pinjaman) atau kredit, kerap menjadi solusi bagi sebagian umat Muslim yang belum mampu secara finansial, namun bertekad kuat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Meski belum masuk kategori mampu atau mustathi'an, para ulama menyatakan bahwa hajinya tetap sah selama seluruh syarat dan rukun haji dipenuhi. Pernyataan ini dikutip dari ulasan NU Online.
Ustadz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa kewajiban haji hanya ditujukan kepada Muslim yang mampu secara fisik dan finansial, sebagaimana yang ditegaskan dalam QS Ali Imran ayat 97.
Namun, menurutnya, umat Islam yang tidak tergolong mampu tetap diperbolehkan berhaji dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariat, termasuk melalui pinjaman atau kredit haji.
“Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang untuk biaya haji yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji,” ujar Alhafiz, dikutip dari NU Online, Rabu (21/5/2025).
Pernyataan ini merujuk pada pandangan para ulama klasik seperti Ibrahim As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ‘ala Tuhfah dan Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.
Mereka berpendapat bahwa hajinya seorang Muslim tetap sah selama ia berstatus merdeka, mukallaf, dan manasik hajinya dilaksanakan secara sempurna.
Hal ini berlaku meski ia mengupayakan keberangkatan haji dengan bantuan finansial dari pihak lain.
Pandangan tersebut mempertegas bahwa haji bagi orang yang belum mampu secara finansial tidak otomatis menjadi tidak sah.
Bahkan, menurut Ustadz Alhafiz, selama syarat dan rukun haji terpenuhi dan proses pembiayaan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka kewajiban hajinya dianggap gugur.
“Dengan cara meminjam uang, menabung, arisan haji, atau cara lainnya yang dibenarkan syariat, maka ibadah hajinya tetap sah,” tegasnya.
Senada dengan itu, KH Muhammad Fatih juga menekankan bahwa seseorang yang tidak masuk kategori mampu tetap sah hajinya jika memenuhi seluruh unsur wajib dan rukun haji.
Dalam penjelasannya di kanal YouTube NU Online pada Selasa (20/5/2025), ia menyebut bahwa haji menggunakan skema pembiayaan syariah bisa diupayakan asalkan akadnya diperhatikan secara detail.
Menurut Kiai Fatih, penting untuk memastikan tidak ada unsur riba dalam proses pinjam-meminjam. Ia mencontohkan penggunaan akad nazar sebagai bentuk siasat (hillah) yang dibolehkan dalam Islam.
Misalnya, seseorang bernazar akan memberikan hadiah tambahan kepada pemberi pinjaman jika diberi pinjaman haji sebesar Rp 18 juta.
Berita Terkait
-
Perasaan 'Malu' Omesh ke Tuhan Selepas Pulang Haji, Dapat Hikmah Apa?
-
Ivan Gunawan Risih Dipanggil Haji Igun: Kayak Harus Menunjukkan Banget
-
Pengalaman Spiritual Afgan Pergi Haji Sendirian: Awalnya Takut, Berakhir Menangis Penuh Syukur
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Sehari Harus Pakai Sunscreen Berapa Kali? Ini Saran dari Dokter agar Perlindungan Maksimal
-
5 Rekomendasi Jas Hujan Anti Bocor, Awet dan Praktis untuk Hijabers
-
8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
-
Jejak Erupsi Gunung Semeru Sejak 1818, Letusan Terbaru Tahan 178 Pendaki di Ranu Kumbolo
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 20 November 2025, Hoki Maksimal!
-
"Find Joy in the Slow": Filosofi Kopi Titik Koma yang Memikat di Panggung Internasional Bangkok
-
Macam-Macam Arti Warna dalam Mimpi Menurut Ahli, Mana yang Pernah Kamu Alami?
-
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal, Alur Seleksi, dan Formasi untuk Lulusan SMA
-
Sejarah dan Makna Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
-
'Meditasi Mata Air', Perempuan Wonosobo Tanam 1.000 Kopi untuk Kelestarian DAS Bodri