Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunda-nunda ibadah haji dalam pandangan Islam?
Sebab dalam kenyataannya, banyak umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik namun memilih untuk menunda-nunda ibadah haji.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dalil hukum menunda-nunda ibadah haji dalam Islam serta pandangan ulama terkait sikap umat muslim yang seperti itu.
Pengertian Ibadah Haji
Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan sekitarnya pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah ini merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadan.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dalam firman-Nya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Syarat Wajib Haji
Ibadah haji menjadi wajib apabila seseorang memenuhi lima syarat berikut:
1. Islam – Hanya diwajibkan kepada Muslim.
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran
2. Baligh – Sudah mencapai usia dewasa.
3. Berakal – Tidak dalam keadaan gila atau gangguan mental.
4. Merdeka – Bukan hamba sahaya.
5. Istitha’ah – Mampu secara fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan.
Jika kelima syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban haji telah berlaku bagi seorang Muslim.
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda ibadah haji padahal telah mampu melaksanakannya hukumnya haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang