Artinya, jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib segera melaksanakan ibadah haji tanpa menundanya.
1. Pendapat Ulama Mazhab
Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa haji wajib dilakukan segera ketika seseorang mampu. Menunda tanpa uzur syar’i dianggap berdosa.
Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan penundaan selama masih diyakini akan mampu di kemudian hari, namun tetap lebih utama disegerakan.
Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika seseorang menunda hingga wafat sebelum berhaji, maka ia berdosa jika tidak memiliki uzur.
2. Dalil Tentang Wajibnya Menyegerakan Haji
Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya nanti." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa menyegerakan haji adalah anjuran yang sangat penting, terlebih jika tidak ada halangan yang sah.
Konsekuensi Menunda-nunda Ibadah Haji Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Seseorang yang sengaja menunda haji padahal sudah mampu dapat terkena konsekuensi sebagai berikut:
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran
- Dosa – Karena mengabaikan perintah Allah SWT.
- Meninggal dalam keadaan lalai terhadap kewajiban – Jika wafat sebelum melaksanakan haji, sementara ia mampu dan tidak punya alasan sah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Pahala dan keberkahan tertunda – Haji adalah sarana pembersih dosa, dan menundanya berarti menunda kesempatan tersebut.
Alasan yang Dibenarkan untuk Menunda Haji
Tentu saja, ada kondisi yang membuat seseorang boleh menunda haji meski secara umum ia mampu, seperti:
- Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
- Situasi keamanan yang mengancam jiwa.
- Tidak ada mahram bagi perempuan (menurut mazhab tertentu).
- Terdapat tanggungan hidup yang lebih prioritas, seperti biaya pendidikan anak atau pengobatan orang tua.
Dalam kondisi seperti ini, penundaan dianggap sah dan tidak berdosa.
Solusi Bagi yang Belum Berangkat Haji
Bagi umat Islam yang belum berhaji karena alasan tertentu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk berhaji ketika ada kemampuan.
2. Menabung secara konsisten untuk biaya haji.
3. Daftar haji sejak dini, mengingat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai
-
4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dari Brand Lokal untuk Pudarkan Flek Hitam
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura