Sementara itu, bagaimana jika ibadah kurban dilaksanakan atas nama orang sudah meninggal? Ketahui hukumnya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Masih melansir dari NU Online, kurban untuk orang meninggal, biasanya dilakukan oleh pihak keluarganya.
Hal ini dilakukan karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Ada perbedaan pendapat terkait hukumnya.
1. Pendapat Tidak Ada Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali ketika ia masih hidup pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Pemahaman yang bisa diuraikan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat.
Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah 2025 di Indonesia dan Arab, Kenapa Mulainya Tidak Sama?
Oleh karena itu, membaca niat bagi orang yang hendak berkurban mutlak diperlukan.
2. Pendapat yang Mendukung Kurban untuk Orang Meninggal
Meski hadits sebelumnya melarang, namun terdapat pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.
Alasan pandangan ini yaitu bahwa berkurban termasuk sedekah.
Sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia sangat sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya.
Bahkan pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal sebagaimana kesepakatan para ulama.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).
Pandangan Mengenai Dua Perbedaan Pendapat Terkait Hukum Berkurban Bagi Orang yang Meninggal
Dikutip dari situs nu.or.id, di kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah).
Pandangan ini kemudian dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i.
Kendati pendapat kedua tidak disetujui menurut pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, tetapi ridukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Hal tersehut sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107).
Ketentuan Kurban Bagi Orang yang Telah Meninggal
Sementara itu, jika kita mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat, maka harus memperhatikan hal-hal seperti berikut:
1. Pilih hewan kurban dengan kondisi terbaik dan layak
2. Niatkan kurban untuk orang yang telah meninggal meski tanpa berwasiat sebelumnya.
3. Hati-hati atau teliti dalam pendistribusian daging kurban
4. Semua daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan
5. Tidak diperbolehkan diberikan kepada orang kaya atau warga biasa yang sekiranya mampu memebuhi kebutuhan sehari-hari.
6. Orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban.
Oleh karenannya, seluruh rangkain proses kurban memang harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih jika hewan kurban dititipkan kepada panitia untuk dilakukannya penyembelihan.
Sekian ulasan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, meski demikian kita harus menghormati segela ketentuan yang ada.
Seperti itulah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
4 Cara Mengolah Daging Kambing agar Rendah Kolesterol, Ternyata Jadi Kebiasaan Orang Arab
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Hari Raya Waisak?
-
3 Parfum Aroma Buah Naga yang Wanginya Manis Segar dan Bikin Nagih
-
3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
-
Ada 2 Tanggal Merah di Bulan Juni 2026, Ini Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Tak Sekadar Bawa Tumbler, Riset Ungkap Aksi Iklim Paling Berdampak: Apa Saja?
-
5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
-
Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek
-
8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban
-
31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati