Suara.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim biasanya melakukan kurban sebagai salah satu bentuk meneladani Nabi Ibrahim As. Berkurban biasanya menggunakan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta.
Berkurban pun menjadi salah satu impian bagi umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak. Namun, ada beberapa orang yang melakukan kurban dengan membeli hewan kurban dengan cara berutang alias dengan uang pinjaman.
Melihat situasi ini, timbul pertanyaan tentang apakah boleh berkurban dari uang hasil pinjaman atau berhutang?
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, para ulama memiliki dua pendapat tentang hukum berkurban.
Pendapat Pertama
Pendapat yang pertama yakni para ulama menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalm salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam bin Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Ustaimin ra. Ibn Taimiyah mengatakan yang artinya:
“Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”
Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan yang artinya:
“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib, akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.”
Baca Juga: Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Dalil mengenai hal ini terdapat pada hadis Rasulullah SAW. yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ahmad).
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis yang semakna, yakni:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ibn Majah).
Pendapat Kedua
Pada pendapat yang kedua, para ulama menyatakan bahwa hukumnya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama, yakni Malik, Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Jamu Pahitan Jadi Alternatif Sehat, Redam Efek Makanan Tinggi Karbohidrat Saat Idul Adha
-
Harga Kambing dan Sapi Kurban Idul Adha 2025, Cek Update di Sini
-
Mitos atau Fakta? Makan Daging Kurban Bikin Kolesterol Naik, Ini Penjelasan Dokter
-
55 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2025 Terbaru, Desain Kekinian Cocok Buat Update Status
-
Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Siapa Peneliti Indonesia yang Temukan Rafflesia Hasseltii? Geger Namanya Tak Disebut Oxford
-
Pekerjaan Rehan Mubarak yang Lamar Dara Arafah, Dijuluki Prince Mateen Versi Indonesia
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
-
3 Parfum Aroma Jasmine untuk Kesan Anggun dan Tradisional bagi Calon Pengantin
-
Menyingkap Pesona Tersembunyi Gua Jomblang: Dari Cahaya Hingga Ekosistem
-
4 Serum Mengandung Retinal untuk Atasi Penuaan Dini, Hempas Kerutan dan Garis Halus
-
Apa Manfaat Air Mawar untuk Wajah? Ini 5 Merk Skincare yang Gunakannya
-
3 Zodiak Dapat Keajaiban Besar Mulai 26 November 2025: Kombinasi Rezeki dan Hoki
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Lavender yang Tahan Lama: Wearable, Wanginya Bikin Tenang
-
7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang