Suara.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim biasanya melakukan kurban sebagai salah satu bentuk meneladani Nabi Ibrahim As. Berkurban biasanya menggunakan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta.
Berkurban pun menjadi salah satu impian bagi umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak. Namun, ada beberapa orang yang melakukan kurban dengan membeli hewan kurban dengan cara berutang alias dengan uang pinjaman.
Melihat situasi ini, timbul pertanyaan tentang apakah boleh berkurban dari uang hasil pinjaman atau berhutang?
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, para ulama memiliki dua pendapat tentang hukum berkurban.
Pendapat Pertama
Pendapat yang pertama yakni para ulama menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalm salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam bin Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Ustaimin ra. Ibn Taimiyah mengatakan yang artinya:
“Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”
Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan yang artinya:
“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib, akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.”
Baca Juga: Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Dalil mengenai hal ini terdapat pada hadis Rasulullah SAW. yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ahmad).
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis yang semakna, yakni:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ibn Majah).
Pendapat Kedua
Pada pendapat yang kedua, para ulama menyatakan bahwa hukumnya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama, yakni Malik, Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Jamu Pahitan Jadi Alternatif Sehat, Redam Efek Makanan Tinggi Karbohidrat Saat Idul Adha
-
Harga Kambing dan Sapi Kurban Idul Adha 2025, Cek Update di Sini
-
Mitos atau Fakta? Makan Daging Kurban Bikin Kolesterol Naik, Ini Penjelasan Dokter
-
55 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2025 Terbaru, Desain Kekinian Cocok Buat Update Status
-
Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama