Suara.com - Hukum berkurban dari berhutang mungkin masih banyak dipertanyakan oleh umat Muslim. Pasalnya, kurban itu sendiri merupakan ibadah sunnah muakkad.
Ibadah kurban saat Idul Adha terutama bagi mereka yang mampu itu sangat dianjurkan. Namun bagaimana jika dalam kondisi ekonimi yang kepepet, bolehkan berkurban dari berhutang?
Selain itu, apa yang dimaksud dengan mampu sampai akhirnya seorang Muslim lekas menunaikan ibadah kurban? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Bolehkah Berkurban dari Berhutang?
Sebenarnya para ulama telah menjawab persoalan: bolehkah berkurban dari berhutang. Sampai saat ini, ada dua pendapat terkait berkurban dengan uang hasil berhutang sah atau tidak.
Mengutip laman Dompet Dhuafa, beberapa ulama, seperti Abu Hatim dan Imam Ahmad menganggap bahwa berkurban dengan uang hasil berhutang adalah hal yang diperbolehkan.
Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut hanya boleh dilakukan ketika orang yang berhutang memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga dipastikan bisa segera melunasi hutang.
Sementara itu, orang-orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutangnya perlu segera dilunasi sebaiknya tidak perlu menunaikan ibadah kurban.
Ulama lain menyebutkan bahwa jika berkurban dari berhutang tidak perlu dilakukan sebab justru dapat membuat seseorang berada di dalam kesulitan.
Pasalnya, ini bukan merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim. Berkurban pun tidak masuk rukun Islam.
Baca Juga: Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!
Hal tersebut juga sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatawa Arul Ifta’ Yordan pada 11 November tahun 2013 dengan nomor fatwa 2856 seperti berikut.
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya, "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya, "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir masyarakat memandangnya sebagai hal yang wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan