Suara.com - Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa Anda lakukan saat hari raya Idul Adha.
Walaupun begitu, Anda ingat bahwa terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam.
Jika disembelih di luar batas waktu, hewan tersebut nantinya tidak akan dianggap sah sebagai bagian dari berkurban.
Supaya tidak terlambat atau pun terlalu cepat, ketahui informasi batas waktu penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam berikut ini.
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Waktu mulai diperbolehkannya menyembelih hewan kurban adalah usai sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Sementara itu, batas akhirnya adalah di hari ketiga hari tasyrik, tepatnya pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dimulainya waktu penyembelihan hewan kurban tersebut sebagaimana yang tertuang dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib berikut.
"Sungguh yang pertama kali kami lakukan di hari ini adalah shalat, lalu kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal tersebut (menyembelih setelah shalat), maka dia sudah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Sementara itu, batas akhir penyembelihan kurban pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik juga telah dijelaskan dalam hadist serupa berikut.
Baca Juga: Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya
"Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,"
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat kurban adalah empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13.
Meski begitu, akan lebih baik jika penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah memperkirakan bahwa Idul Adha 10 Dzulhijah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Itu artinya, berikut adalah waktu yang bisa digunakan untuk menyembelih hewan kurban.
- Hari Raya Idul Adha: Jumat, 6 Juni 2025
- Hari Tasyrik: Sabtu 7 Juni 2025, Minggu 8 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025.
Batas waktu penyembelihan hewan kurban tahun ini adalah pada hari Senin 9 Juni 2025 sebelum memasuki waktu maghrib.
Berita Terkait
-
Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam, Begini Aturannya
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
-
Selain Sate, 3 Hidangan Ini Bisa Dijadikan Sajian Saat Perayaan Idul Adha
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan