Suara.com - Perceraian kerap ditempuh oleh beberapa pasangan yang merasa sudah tidak sejalan dan berbeda prinsip dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun setelah menceraikan istri, seorang suami tetap memiliki tanggung jawab berupa nafkah yang wajib dipenuhi. Lantas apa saja kewajiban suami setelah mencerai istri?
Diketahui, perceraian merupakan suatu proses hukum atau sosial di mana ikatan perkawinan antara dua orang diakhiri secara resmi. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, perceraian tak hanya dianggap sebagai proses hukum dan sosial semata, namun juga melibatkan hukum agama Islam. Dalam Islam sendiri, perceraian menjadi pilihan terakhir dan diharapkan dilakukan hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak.
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Namun keputusan ini diperbolehkan sebagai langkah terakhir apabila semua upaya rekonsiliasi gagal dilakukan.
Ada aturan dan prosedur yang diatur dalam syariat Islam tentang perceraian. Dipaparkan bahwa, perceraian melibatkan pemberitahuan tertulis, masa tunggu (iddah) untuk memberi kesempatan rekonsiliasi, hingga kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lainnya kepada mantan istri usai diceraikan.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa, meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang akan menjadi hak mantan istri. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah resmi bercerai telah diatur dalam hukum Indonesia dan hukum Islam. Lantas apa saja kewajibam yang berhak diterima istri dari mantan suami?
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut UU Perkawinan
Saat hakim pengadilan agama resmi menjatuhkan putusan cerai kepada sepasang suami istri, ini tidak serta merta bahwa kewajiban mantan suami terhadap mantan istri terputus begitu saja. Meskipun sudah bercerai, mantan suami tetap memiliki kewajiban yang kemudian akan menjadi hak-hak mantan istri.
Mengenai kewajiban mantan suami setelah mencerai istri yelah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya agar kehidupan bermasyarakat bisa diatur sedemikian rupa. Sehingga kehidupan di suatu negara lebih tertata berdasarkan peraturan yang ada.
Adapun hukum positif yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor I Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam UU itu, disebutkan bahwa ada kewajiban yang tidak terputus meskipun pasangan suami istri secara resmi sudah bercerai.
Salah satu kewajiban suami setelah menceraikan istrinya yang tidak terputus adalah kewajiban terhadap anak, bila pernikahan yang dilakukan menghasilkan keturunan. Adapun kewajiban mantan suami terhadap anak dijelaskan dalam Pasal 41, yang bunyinya:
Baca Juga: Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah
1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya:
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut Hukum Islam
Dijelaskan dalam hukum Islam dan tercantum dalam UU RI, terdapat kewajiban suami setelah mencerai istri yaitu berupa nafkah. Berikut ini adalah jenis-jenis nafkah yang wajib diberikan mantan suami setelah bercerai m:
1. Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) – Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (“SEMA No. 3 Tahun 2018”)
Nafkah madhiyah adalah sebuah nafkah terdahulu yang memang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri saat mereka masih terikat dengan pernikahan atau sebelum resmi bercerai. Dalam perkara ini, istri berhak mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat proses persidangan berlangsung.
2. Nafkah iddah – Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Nafkah iddah merupakan jenis nafkah untuk istri yang wajib diberikan oleh mantan suami saat terjadi perceraian karena talak. Dalam perkara ini, talak memiliki makna yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami kepada sang istri ke pengadilan agama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder