Nafkah iddah wajib diberikan oleh mantan suami selama jangka waktu 3 bulan 10 hari. Nafkah ini mulai diberikan saat mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Lalu untuk jumlah nafkah iddah yang diberikan nantinya akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan pula dengan kemampuan mantan suami.
3. Nafkah mut’ah – Pasal 149 huruf a KHI dan Pasal 158 KHI
Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur adalah pemberian nafkah istri dari mantan suami yang telah menjatuhkan talak baik itu dalam bentuk uang ataupun benda. Nafkah tersebut wajib diberikan saat perkawinan putus akibat talak dari suami.
4. Nafkah anak – Pasal 149 huruf d KHI
Jika setelah perceraian dan pernikahan sebelumnya menghasilkan anak yang berusia dibawah 21 tahun dimana yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.
Jumlah nafkah yang berhak diberikan biasanya sebesar dari jumlah penghasilan suami saat proses perceraian. Akan tetapi, hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah awal sesuai dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri saat proses perceraian berlangsung.
Mekanisme Pembayaran Nafkah Setelah Bercerai
Mekanisme pembayaran nafkah bagi pasangan yanh sudah bercerai sejatinya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun umumnya, mekanisme pembayaran nafkah pasca perceraian ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut ini mekanisme pembayaran nafkah yang bisa dilakukan:
1. Transfer Bank
Pembayaran nafkah mantan suami kepada mantan istri bisa dilakukan melalui transfer bank. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mantan istri dan anak-anak menerima nafkah secara tepat waktu.
2. Tunai
Dalam beberapa kasus, mantan suami bisa memberikan nafkah secara tunai kepada mantan istri. Namun dalam prosesnya, harus ada bukti penerimaan untuk menghindari sengketa atau masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah
Itu tadi penjelasan mengenai kewajiban suami setelah mencerai istri. Dengan regulasi yang ada, maka jelas bahwa seorang suami yang telah menalak istri masih wajib memberikan nafkah, apalagi jika pernikahan itu menghasilkan keturunan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
7 Rekomendasi Kue Natal yang Lagi Viral, Hangatkan Suasana Kumpul Keluarga
-
7 Rekomendasi Mantel Sepatu Anti Air, Ampuh Lindungi Sepatumu di Musim Hujan
-
Promo Superindo Hari Ini: 29 November 2025 Borong Sepuasnya Daging Giling Cuma Rp100 Ribuan!
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Sepatu Lokal Carbon Plate Pesaing Nike dan Adidas, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Paket Wisata Banyuwangi: Open Trip Snorkeling atau Naik Gunung
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
-
7 Rekomendasi Tumbler Rosca yang Murah, Lucu dan Menggemaskan
-
5 Paket Open Trip Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Mulai Rp200 Ribuan