Nafkah iddah wajib diberikan oleh mantan suami selama jangka waktu 3 bulan 10 hari. Nafkah ini mulai diberikan saat mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Lalu untuk jumlah nafkah iddah yang diberikan nantinya akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan pula dengan kemampuan mantan suami.
3. Nafkah mut’ah – Pasal 149 huruf a KHI dan Pasal 158 KHI
Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur adalah pemberian nafkah istri dari mantan suami yang telah menjatuhkan talak baik itu dalam bentuk uang ataupun benda. Nafkah tersebut wajib diberikan saat perkawinan putus akibat talak dari suami.
4. Nafkah anak – Pasal 149 huruf d KHI
Jika setelah perceraian dan pernikahan sebelumnya menghasilkan anak yang berusia dibawah 21 tahun dimana yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.
Jumlah nafkah yang berhak diberikan biasanya sebesar dari jumlah penghasilan suami saat proses perceraian. Akan tetapi, hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah awal sesuai dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri saat proses perceraian berlangsung.
Mekanisme Pembayaran Nafkah Setelah Bercerai
Mekanisme pembayaran nafkah bagi pasangan yanh sudah bercerai sejatinya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun umumnya, mekanisme pembayaran nafkah pasca perceraian ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut ini mekanisme pembayaran nafkah yang bisa dilakukan:
1. Transfer Bank
Pembayaran nafkah mantan suami kepada mantan istri bisa dilakukan melalui transfer bank. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mantan istri dan anak-anak menerima nafkah secara tepat waktu.
2. Tunai
Dalam beberapa kasus, mantan suami bisa memberikan nafkah secara tunai kepada mantan istri. Namun dalam prosesnya, harus ada bukti penerimaan untuk menghindari sengketa atau masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah
Itu tadi penjelasan mengenai kewajiban suami setelah mencerai istri. Dengan regulasi yang ada, maka jelas bahwa seorang suami yang telah menalak istri masih wajib memberikan nafkah, apalagi jika pernikahan itu menghasilkan keturunan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan