Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dengan cara patungan. Apakah patungan kurban diperbolehkan? Bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?
Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam mengenai hukum berkurban, jenis hewan yang boleh dikurbankan, dan bagaimana hukum patungan dalam kurban menurut syariat Islam.
Apa Itu Ibadah Kurban?
Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban merupakan bentuk syukur atas rezeki yang diberikan, serta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah).
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah", (QS. Al-Kautsar: 2)
Ibadah ini juga merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan terutama bagi mereka yang mampu secara finansial.
Hewan yang Sah untuk Kurban
Hewan yang sah untuk kurban meliputi:
Baca Juga: Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
- Kambing
- Domba
- Sapi
- Kerbau
- Unta
Adapun ketentuan penyembelihan dan jumlah orang yang berkurban berbeda-beda tergantung pada jenis hewan:
- Kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang.
- Sapi, kerbau, dan unta boleh digunakan untuk tujuh orang, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, maka kami berkurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan
Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan cara patungan? Apakah diperbolehkan berkurban dengan cara patungan? Jawabannya adalah boleh, dengan catatan tertentu.
1. Patungan untuk Hewan Besar (Sapi atau Unta)
Jika hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, patungan hingga tujuh orang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Ketujuh orang tersebut boleh memiliki tujuan berkurban yang sama (berkurban karena Allah) atau berbeda-beda (ada yang bernazar, ada yang sunah).
Contoh:
Berita Terkait
-
Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025 Lengkap Sebelum Idul Adha
-
Hilal Terlihat di Akhir Waktu, Menag Pastikan Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H Sesuai Kriteria Mabims
-
Kurban Lewat BRImo, Ibadah Idul Adha Semakin Mudah dengan Dukungan BRI
-
Lebih Utama Mana? Kurban Idul Adha Satu Ekor Kambing vs Patungan 1/7 Sapi
-
LIVE: Idul Adha 2025 Ditetapkan! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat Malam Ini
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali