Suara.com - Musim haji 2025 meninggalkan kekecewaan yang mendalam bagi ribuan calon jemaah haji Furoda. Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji Furoda tahun ini.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, jika batal berangkat haji Furoda, apakah uang kembali sepenuhnya?
Dampak dari masalah ini sangat dirasakan oleh jemaah yang telah membayar mahal, sekaligus menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi travel haji.
Berikut ini ulasan lengkap bagaimana nasib jemaah yang batal berangkat haji furoda yang gagal berangkat dan apakah uang bisa kembali sepenuhnya atau tidak.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda merupakan jenis haji non-kuota yang diakui secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jalur ini memanfaatkan visa mujamalah, yakni visa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dengan alasan undangan khusus.
Jalur ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Biayanya tentu jauh lebih tinggi dari haji reguler, yakni sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang.
Jemaah yang memilih jalur ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, salah satunya yang bernaung di bawah asosiasi AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Baca Juga: Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?
Kenapa Banyak Jemaah Gagal Berangkat Tahun Ini?
Pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi, visa mujamalah resmi ditutup oleh pemerintah setempat. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji demi terciptanya sistem yang lebih rapi dan transparan.
Mengingat haji furoda bersifat non-kuota dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan Arab Saudi, jalur ini tidak selalu tersedia setiap tahunnya.
Beberapa travel bahkan sempat membawa jemaah ke Jakarta dengan harapan visa akan terbit di menit-menit akhir. Sayangnya, harapan itu pupus setelah adanya konfirmasi penutupan penerbitan visa.
Beberapa travel juga telah membayar penuh layanan Arafah, Muzdalifah, Mina, tiket pesawat, dan hotel. Akibat kejadian ini, pihak penyelenggara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kondisi ini pun mendorong berbagai pihak untuk menuntut tanggung jawab dari penyelenggara travel. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas meminta agar pemerintah dan travel agent memastikan pengembalian dana kepada seluruh jemaah secara adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha
-
10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban
-
Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama
-
Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan
-
10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya
-
4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet
-
Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat