Suara.com - Keberadaan program haji furoda sempat digadang akan memberikan solusi untuk calon jamaah yang ingin segera melaksanakan ibadah tersebut dengan mobal perjalanan yang lebih mahal.
Namun belakangan cukup banyak isu yang muncul dan menjadi masalah. Sekilas tentang 5 fakta kisruh haji furoda dapat Anda cermati di sini, sekaligus sedikit gambaran keterangan resmi pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut.
Kisruh ini diduga bermula ketika Kerajaan Arab Saudi ternyata belum mengeluarkan visa haji furoda tanpa disertai dengan penjelasan yang diperlukan. Visa ini tidak muncul hingga batas akhir layanan tercapai, sehingga banyak jamaah jalur ini kemungkinan akan mengalami kegagalan pemberangkatan.
Meski jumlah visa yang belum diterbitkan cenderung sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang tersedia, namun hal ini menjadi perbincangan lantaran ternyata masalah visa ini tidak hanya dialami oleh jamaah asal Indonesia saja.
5 Fakta Kisruh Haji Furoda
1. Kewenangan Penerbitan Visa
Masalah yang muncul ini kemudian membuat Kementerian Agama harus mengeluarkan pernyataan jelas, bahasa sejatinya visa merupakan otoritas pihak Kerajaan Arab Saudi dan bukan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
Setiap syarat yang diperlukan telah disampaikan, namun ternyata hingga batas akhir masih terdapat puluhan visa yang belum diterbitkan, dari total 203,320 kuota yang sudah digunakan.
2. Batas Penerbitan Visa
Baca Juga: Sektor Penyelenggaraan Haji Rawan Korupsi, Prabowo Kirim Eks Pegawai KPK untuk Bongkar Borok!
Pihak Kerajaan Arab Saudi sendiri, selaku otoritas tertinggi untuk penerbitan visa haji furoda, telah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 26 Mei 2025 lalu. Penerbitan ini kemudian ditutup pada pukul 13.50 waktu Arab Saudi, yang menyebabkan cukup banyak calon jamaah haji furoda harus menelan pil pahit karena gagal berangkat.
3. Keputusan Terkait Reformasi Digital
Tidak terbitnya visa dari beberapa calon jamaah diduga disebabkan karena adanya reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan demi kenyamanan bersama.
4. Batasan Kuota
Secara faktual, visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota pasti setiap tahunnya. Artinya, pihak Arab Saudi memenuhi hak penuh untuk mengubah, menetapkan, dan menyesuaikan kuota yang disediakan dengan satu dan lain hal pertimbangan.
Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa visa akan diterbitkan setiap tahunnya.
Berita Terkait
-
WNI Meninggal di Gurun Pasir Saat Nekat Haji Ilegal, Ditinggal Sopir Taksi yang Takut Kena Razia
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
-
Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?
-
Arab Saudi Gelar Apel Pasukan Pengamanan Haji 2025
-
Puncak Ibadah Haji Tinggal Menghitung Hari, Kok Ruben Onsu Belum Berangkat?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam