Suara.com - Keberadaan program haji furoda sempat digadang akan memberikan solusi untuk calon jamaah yang ingin segera melaksanakan ibadah tersebut dengan mobal perjalanan yang lebih mahal.
Namun belakangan cukup banyak isu yang muncul dan menjadi masalah. Sekilas tentang 5 fakta kisruh haji furoda dapat Anda cermati di sini, sekaligus sedikit gambaran keterangan resmi pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut.
Kisruh ini diduga bermula ketika Kerajaan Arab Saudi ternyata belum mengeluarkan visa haji furoda tanpa disertai dengan penjelasan yang diperlukan. Visa ini tidak muncul hingga batas akhir layanan tercapai, sehingga banyak jamaah jalur ini kemungkinan akan mengalami kegagalan pemberangkatan.
Meski jumlah visa yang belum diterbitkan cenderung sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang tersedia, namun hal ini menjadi perbincangan lantaran ternyata masalah visa ini tidak hanya dialami oleh jamaah asal Indonesia saja.
5 Fakta Kisruh Haji Furoda
1. Kewenangan Penerbitan Visa
Masalah yang muncul ini kemudian membuat Kementerian Agama harus mengeluarkan pernyataan jelas, bahasa sejatinya visa merupakan otoritas pihak Kerajaan Arab Saudi dan bukan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
Setiap syarat yang diperlukan telah disampaikan, namun ternyata hingga batas akhir masih terdapat puluhan visa yang belum diterbitkan, dari total 203,320 kuota yang sudah digunakan.
2. Batas Penerbitan Visa
Baca Juga: Sektor Penyelenggaraan Haji Rawan Korupsi, Prabowo Kirim Eks Pegawai KPK untuk Bongkar Borok!
Pihak Kerajaan Arab Saudi sendiri, selaku otoritas tertinggi untuk penerbitan visa haji furoda, telah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 26 Mei 2025 lalu. Penerbitan ini kemudian ditutup pada pukul 13.50 waktu Arab Saudi, yang menyebabkan cukup banyak calon jamaah haji furoda harus menelan pil pahit karena gagal berangkat.
3. Keputusan Terkait Reformasi Digital
Tidak terbitnya visa dari beberapa calon jamaah diduga disebabkan karena adanya reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan demi kenyamanan bersama.
4. Batasan Kuota
Secara faktual, visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota pasti setiap tahunnya. Artinya, pihak Arab Saudi memenuhi hak penuh untuk mengubah, menetapkan, dan menyesuaikan kuota yang disediakan dengan satu dan lain hal pertimbangan.
Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa visa akan diterbitkan setiap tahunnya.
Berita Terkait
-
WNI Meninggal di Gurun Pasir Saat Nekat Haji Ilegal, Ditinggal Sopir Taksi yang Takut Kena Razia
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
-
Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?
-
Arab Saudi Gelar Apel Pasukan Pengamanan Haji 2025
-
Puncak Ibadah Haji Tinggal Menghitung Hari, Kok Ruben Onsu Belum Berangkat?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta