Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Artinya selama memiliki kemampuan dan telah memenuhi syarat, maka seorang yang beragama Islam wajib melaksanakan ibadah haji.
Tapi bolehkah haji dengan berutang? Secara finansial, utang yang dilakukan dapat membayar biaya haji bukan?
Dilihat dari sisi lebih jauh, hukum fardhu’ain yang disebutkan bisa merujuk pada interpretasi yang berbeda, seperti yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad dari situs resmi kemenag.go.id. Terdapat empat poin penting yang diangkat dalam penyampaiannya, yakni:
- Fardhu’ain, ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka,. dan mampu. Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam
- Fardhu kifayah, yakni haji yang bertujuan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahun. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah atau kurang lebih 89 km, dari kota Makkah
- Makruh, jika perjalanan menuju Makkah mengancam keselamatam jiwa
- Haram, seperti dalam kondisinya hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami
Lalu bagaimana dengan pertanyaan bolehkah haji dengan berutang?
Bolehkah Naik Haji Pakai Utang? Begini Ketentuan
Merangkum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), secara singkat, jawaban dari pertanyaan ini adalah boleh. Namun demikian, ada ketentuan utang yang diperbolehkan untuk haji.
Adalah fatwa MUI 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan utang yang boleh digunakan guna membayar setoran awal haji.
Pembayaran setoran dengan menggunakan uang hasil utang atau pembiayaan diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar utang yang dilakukan dianggap sah untuk ibadah haji.
- Pertama, utang tidak boleh mengandung riba. Pembayaran setoran awal haji dengan uang pinjaman diperbolehkan asal bukan utang yang mengandung unsur riba.
- Kedua, memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup, yang dapat menjadi tanda kemampuan memenuhi kewajibannya.
- Ketiga, pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Pembayaran setoran haji dengan menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan diperbolehkan, dengan syarat akad syariah dan tidak melibatkan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan bunga.
Uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai upaya atau ikhtiar yang dilakukan seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Tentu saja, penunaian kewajiban ini idealnya juga disertai dengan kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang juga memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Layanan Haji Indonesia Masih Grade D, Harusnya Bisa Grade B: Hasil Sorotan Timwas DPR
Kriteria 'Mampu' untuk Haji Menurut para Ulama
Dari sudut pandang lain, ditemukan pula kategori yang dianggap mampu dan boleh melaksanakan ibadah haji. Hal ini dilansir dari nu.or.id pada salah satu artikelnya.
Dinyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu diantaranya adalah mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah, kemudian ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu hal ini juga dilihat dari sisi keamanan dalam perjalanan. Bagi perempuan, terdapat tambahan kriteria berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.
Jika disimpulkan pada dasarnya diperbolehkan pergi haji dengan menggunakan utang. Namun utang yang digunakan tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya, dengan tujuan agar utang ini tidak justru menjadi masalah di kemudian hari.
Itu tadi sedikit pembahasan singkat tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah haji dengan berutang yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk memastikannya dengan bertanya pada orang yang lebih ahli.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Ngabuburit Anti-Mainstream: Mandi Bola dan Pentingnya Penuhi Kebutuhan Bermain Bagi Anak Yatim
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus