Suara.com - Mayoritas sampah plastik di seluruh dunia masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau tempat pembuangan yang tidak terkontrol.
Di Amerika Serikat, sekitar 85% sampah plastik berakhir di TPA menurut data EPA. Di Indonesia, sekitar 69% sampah plastik ditimbun atau dibuang tanpa pengelolaan optimal.
Negara-negara lain seperti Australia, Kanada, Afrika Selatan, dan Filipina juga sangat bergantung pada TPA karena keterbatasan infrastruktur dan biaya pengelolaan sampah yang tinggi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan sampah plastik bukan hanya isu negara berkembang, melainkan realitas global yang harus dihadapi bersama.
"Plastik konvensional membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai di TPA. Di tempat pembuangan yang tidak dikelola dengan baik, plastik ini terurai menjadi mikroplastik yang mencemari tanah, udara, dan air, sehingga menimbulkan risiko lingkungan jangka panjang," demikian ungkap Yudi Wahyudi, berdasarkan Riset dan Laporan Dampak Mikroplastik, dikutip dari laman plasticsmartcities.wwf.id.
Bahkan di TPA yang dikelola secara sanitasi, plastik tetap bertahan dan berkontribusi pada risiko lingkungan jangka panjang.
Mikroplastik yang dihasilkan dapat menyebarkan polutan berbahaya dan mengancam kesehatan ekosistem serta manusia.
TPA masih menjadi strategi pengelolaan sampah yang dominan karena alasan ekonomi dan logistik.
Biaya pengelolaan sampah melalui TPA jauh lebih rendah dibandingkan dengan daur ulang atau pengomposan.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik
Bahkan di negara maju, banyak kota yang belum siap mendukung sistem pengelolaan sampah tanpa TPA atau sistem sirkular secara penuh.
Solusi ideal dalam pengelolaan sampah plastik adalah pengurangan penggunaan, penggunaan ulang, dan penerapan sistem loop tertutup.
Namun, dalam kenyataan, terutama di tempat di mana TPA tidak dapat dihindari, strategi transisi dan pengurangan dampak negatif menjadi sangat penting.
Solusi pengelolaan sampah harus disesuaikan dengan kondisi dan realitas lokal, bukan hanya berdasarkan cita-cita teoritis semata.
Strategi Praktis untuk TPA
Salah satu strategi praktis untuk mengurangi dampak sampah plastik di TPA adalah penggunaan bahan tambahan yang dapat terurai secara hayati atau biodegradable additive.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama