Suara.com - Langkah berani ditempuh Pemerintah Provinsi Bali. Mulai Januari 2026, produksi dan peredaran botol air mineral kemasan berkapasitas di bawah satu liter akan dilarang. Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Pulau yang dikenal sebagai surga pariwisata itu kini menghadapi darurat sampah plastik.
Hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali telah penuh. Tumpukan plastik mendominasi, terutama dari botol air sekali pakai. Situasi ini mendorong Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengambil tindakan tegas.
"Para pelaku usaha harus segera menghentikan produksi mereka dan menjual stok yang tersisa. Per tahun depan, botol air mineral (dalam kemasan) di bawah satu liter tidak akan lagi diedarkan di seluruh Bali," tegasnya dalam pertemuan bersama produsen air mineral di Denpasar.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Bagi Koster, ini bukan sekadar urusan sampah. Ini soal masa depan Bali.
"Bali merupakan tempat yang dikagumi berkat budaya dan alamnya. Jika penuh dengan sampah, siapa yang akan berkunjung? Jika wisatawan menghilang, ekonomi akan berhenti tumbuh," ujarnya.
Data memperkuat urgensi kebijakan ini. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat, sepanjang 2023, Bali menghasilkan 1,2 juta ton sampah. Denpasar menyumbang sepertiga dari total itu.
Tak hanya itu. Menurut laporan Institute for Essential Services Reform (IESR), timbulan sampah Bali meningkat 30 persen dalam dua dekade terakhir. Penyebab utamanya: rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya infrastruktur pengelolaan sampah.
"Meningkatnya tumpukan sampah, yang tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan atau ketersediaan infrastruktur sampah di Bali, menyebabkan TPA-TPA tersebut tidak mampu lagi untuk mengakomodasi peningkatan volume sampah," terang Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.
Namun alih-alih sekadar melarang, Bali juga menyiapkan ekosistem pendukung. Pada April lalu, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan plastik sekali pakai—seperti kantong dan sedotan—di kantor pemerintahan, tempat usaha, pasar, lembaga publik, dan tempat ibadah.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik
Tempat-tempat tersebut diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah. Mulai dari pemilahan limbah, pengomposan bahan organik, hingga penyediaan fasilitas daur ulang. Pelanggaran atas kebijakan ini berkonsekuensi serius: pencabutan izin usaha atau penghentian bantuan sosial bagi desa yang abai.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari penindakan semata ke arah pencegahan dan partisipasi aktif. Pemerintah Bali ingin pelaku usaha, desa, dan masyarakat bergerak bersama.
Kepada produsen air kemasan, Koster juga menyampaikan pesan yang tak kalah penting. Ia mendorong munculnya inovasi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Koster juga menyerukan kepada produsen botol air mineral dalam kemasan agar bersikap inovatif dan kreatif dalam menjaga kebersihan Bali dari polusi dan sampah.
Langkah ini pun disambut baik di tingkat internasional.
"Banyak negara telah menyatakan apresiasi mereka terhadap pelarangan tersebut. Ini bukanlah pelarangan biasa. Ini merupakan langkah strategis bagi Bali untuk menjadi contoh global," kata Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia