Suara.com - Isu kehamilan di luar nikah di Indonesia kerap menjadi perbincangan sensitif yang sarat dengan norma sosial dan agama.
Namun, di luar stigma yang melekat, negara telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status dan, yang terpenting, melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia memandang persoalan ini?
Tidak Ada Jerat Pidana bagi Pelaku Dewasa
Pertama, perlu dipahami bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pasangan dewasa yang hamil di luar nikah atas dasar suka sama suka.
Selama hubungan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak melibatkan unsur pidana lain seperti kekerasan atau hubungan dengan anak di bawah umur, maka tidak ada tuntutan pidana yang bisa dikenakan.
Fokus hukum lebih diarahkan pada aspek keperdataan dan perlindungan anak.
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa negara tidak mencampuri urusan privat warganya, namun wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum ketika ada hak-hak pihak lain, dalam hal ini anak, yang perlu dilindungi.
Terobosan Hukum untuk Status dan Hak Anak
Perlindungan anak menjadi sentral dalam hukum Indonesia terkait kehamilan di luar nikah.
Awalnya, Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Namun, sebuah perubahan fundamental terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menjadi terobosan penting.
Putusan MK ini mengubah bunyi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang kini secara tegas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga "dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Putusan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi anak untuk menuntut hak-haknya dari ayah biologis. Hak-hak tersebut meliputi:
Hak Nafkah: Ayah biologis memiliki kewajiban hukum untuk turut menanggung biaya hidup dan pemeliharaan anak hingga dewasa.
Hak Waris: Anak tersebut berhak mendapatkan bagian warisan dari ayah biologisnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), porsinya adalah sepertiga dari bagian yang seharusnya ia terima jika berstatus sebagai anak sah.
Hak Identitas (Akta Kelahiran): Negara menjamin setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai pengakuan identitas.
Berita Terkait
-
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
-
Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos
-
Beda Keterangan DJ Panda Soal Ancam Erika Carlina di Video Klarifikasi Part 1 dan 2
-
Ketahuan Bohong soal Parodi Sindir Erika Carlina, Nathalie Holscher Tutup Kolom Komentar
-
SUARA LIVE! Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
5 Pilihan Parfum untuk Ngantor, Wanginya Elegan dan Gak Mencolok di Ruangan AC
-
6 Merek Parfum Lokal yang Terkenal Tahan Lama dan Tidak Hilang saat Terkena Keringat, Apa Saja?
-
Sunscreen dengan Zinc Oxide Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Cek 5 Rekomendasinya
-
Hamish Daud Curhat Raisa Pendiam di Depannya: Seperti Apa Kecocokan Gemini vs Pisces?
-
6 Shio Paling Beruntung di Sabtu, 25 Oktober 2025: Siapa yang Dipayungi Rezeki?
-
Sunscreen SPF 50 Bertahan Berapa Jam di Kulit? Ini 7 Pilihan Terbaik, Mulai Rp12 Ribuan
-
Telur Cangkang Putih vs Coklat, Mana yang Lebih Sehat dan Bergizi? Cek Faktanya
-
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
-
Halal Beauty Jadi Tren Baru: Bukti Kalau Kecantikan dan Kepercayaan Bisa Satu Paket
-
Susu Sapi Siap Digeser? Pecinta Kopi Beralih ke Bahan Nabati Seperti Oat dan Coconut Milk