Suara.com - Isu kehamilan di luar nikah di Indonesia kerap menjadi perbincangan sensitif yang sarat dengan norma sosial dan agama.
Namun, di luar stigma yang melekat, negara telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status dan, yang terpenting, melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia memandang persoalan ini?
Tidak Ada Jerat Pidana bagi Pelaku Dewasa
Pertama, perlu dipahami bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pasangan dewasa yang hamil di luar nikah atas dasar suka sama suka.
Selama hubungan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak melibatkan unsur pidana lain seperti kekerasan atau hubungan dengan anak di bawah umur, maka tidak ada tuntutan pidana yang bisa dikenakan.
Fokus hukum lebih diarahkan pada aspek keperdataan dan perlindungan anak.
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa negara tidak mencampuri urusan privat warganya, namun wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum ketika ada hak-hak pihak lain, dalam hal ini anak, yang perlu dilindungi.
Terobosan Hukum untuk Status dan Hak Anak
Perlindungan anak menjadi sentral dalam hukum Indonesia terkait kehamilan di luar nikah.
Awalnya, Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Namun, sebuah perubahan fundamental terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menjadi terobosan penting.
Putusan MK ini mengubah bunyi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang kini secara tegas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga "dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Putusan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi anak untuk menuntut hak-haknya dari ayah biologis. Hak-hak tersebut meliputi:
Hak Nafkah: Ayah biologis memiliki kewajiban hukum untuk turut menanggung biaya hidup dan pemeliharaan anak hingga dewasa.
Hak Waris: Anak tersebut berhak mendapatkan bagian warisan dari ayah biologisnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), porsinya adalah sepertiga dari bagian yang seharusnya ia terima jika berstatus sebagai anak sah.
Hak Identitas (Akta Kelahiran): Negara menjamin setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai pengakuan identitas.
Berita Terkait
-
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
-
Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos
-
Beda Keterangan DJ Panda Soal Ancam Erika Carlina di Video Klarifikasi Part 1 dan 2
-
Ketahuan Bohong soal Parodi Sindir Erika Carlina, Nathalie Holscher Tutup Kolom Komentar
-
SUARA LIVE! Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Profil Purdue University Kampus Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Neil Armstrong Juga Kuliah di Sini
-
Profil Puteri Komarudin, Anak Politisi Golkar Diisukan Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
5 Promo Makanan dan Minuman Spesial 9.9 September 2025, Buruan Serbu!
-
Panduan Memilih Foundation Berdasarkan Jenis Kulit: Temukan yang Tepat!
-
Jabatan Purbaya Yudhi Sebelum Jadi Menteri Keuangan, Pernah Pegang Banyak Posisi Strategis
-
Ramalan Zodiak 9 September 2025: Proyeksi Lengkap Keuangan, Karir, dan Asmara
-
Misteri Weton Pahing: Ditakdirkan Sengsara Dulu, Berjaya Kemudian? Ini Kata Primbon Jawa
-
4 Potret Sederhana Menkeu Purbaya dan Istri: Naik Bajaj hingga Kulineran Pinggir Jalan
-
Hobi Unik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Bikin Keris Berdiri
-
Bukan Sekadar Tanggal, Ini 8 Hari Baik Menikah September 2025 Menurut Primbon Jawa