Suara.com - Isu kehamilan di luar nikah di Indonesia kerap menjadi perbincangan sensitif yang sarat dengan norma sosial dan agama.
Namun, di luar stigma yang melekat, negara telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status dan, yang terpenting, melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia memandang persoalan ini?
Tidak Ada Jerat Pidana bagi Pelaku Dewasa
Pertama, perlu dipahami bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pasangan dewasa yang hamil di luar nikah atas dasar suka sama suka.
Selama hubungan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak melibatkan unsur pidana lain seperti kekerasan atau hubungan dengan anak di bawah umur, maka tidak ada tuntutan pidana yang bisa dikenakan.
Fokus hukum lebih diarahkan pada aspek keperdataan dan perlindungan anak.
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa negara tidak mencampuri urusan privat warganya, namun wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum ketika ada hak-hak pihak lain, dalam hal ini anak, yang perlu dilindungi.
Terobosan Hukum untuk Status dan Hak Anak
Perlindungan anak menjadi sentral dalam hukum Indonesia terkait kehamilan di luar nikah.
Awalnya, Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Namun, sebuah perubahan fundamental terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menjadi terobosan penting.
Putusan MK ini mengubah bunyi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang kini secara tegas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga "dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Putusan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi anak untuk menuntut hak-haknya dari ayah biologis. Hak-hak tersebut meliputi:
Hak Nafkah: Ayah biologis memiliki kewajiban hukum untuk turut menanggung biaya hidup dan pemeliharaan anak hingga dewasa.
Hak Waris: Anak tersebut berhak mendapatkan bagian warisan dari ayah biologisnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), porsinya adalah sepertiga dari bagian yang seharusnya ia terima jika berstatus sebagai anak sah.
Hak Identitas (Akta Kelahiran): Negara menjamin setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai pengakuan identitas.
Berita Terkait
-
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
-
Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos
-
Beda Keterangan DJ Panda Soal Ancam Erika Carlina di Video Klarifikasi Part 1 dan 2
-
Ketahuan Bohong soal Parodi Sindir Erika Carlina, Nathalie Holscher Tutup Kolom Komentar
-
SUARA LIVE! Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK