Suara.com - Isu kehamilan di luar nikah di Indonesia kerap menjadi perbincangan sensitif yang sarat dengan norma sosial dan agama.
Namun, di luar stigma yang melekat, negara telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status dan, yang terpenting, melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia memandang persoalan ini?
Tidak Ada Jerat Pidana bagi Pelaku Dewasa
Pertama, perlu dipahami bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pasangan dewasa yang hamil di luar nikah atas dasar suka sama suka.
Selama hubungan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak melibatkan unsur pidana lain seperti kekerasan atau hubungan dengan anak di bawah umur, maka tidak ada tuntutan pidana yang bisa dikenakan.
Fokus hukum lebih diarahkan pada aspek keperdataan dan perlindungan anak.
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa negara tidak mencampuri urusan privat warganya, namun wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum ketika ada hak-hak pihak lain, dalam hal ini anak, yang perlu dilindungi.
Terobosan Hukum untuk Status dan Hak Anak
Perlindungan anak menjadi sentral dalam hukum Indonesia terkait kehamilan di luar nikah.
Awalnya, Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Namun, sebuah perubahan fundamental terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menjadi terobosan penting.
Putusan MK ini mengubah bunyi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang kini secara tegas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga "dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Putusan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi anak untuk menuntut hak-haknya dari ayah biologis. Hak-hak tersebut meliputi:
Hak Nafkah: Ayah biologis memiliki kewajiban hukum untuk turut menanggung biaya hidup dan pemeliharaan anak hingga dewasa.
Hak Waris: Anak tersebut berhak mendapatkan bagian warisan dari ayah biologisnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), porsinya adalah sepertiga dari bagian yang seharusnya ia terima jika berstatus sebagai anak sah.
Hak Identitas (Akta Kelahiran): Negara menjamin setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai pengakuan identitas.
Berita Terkait
-
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
-
Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos
-
Beda Keterangan DJ Panda Soal Ancam Erika Carlina di Video Klarifikasi Part 1 dan 2
-
Ketahuan Bohong soal Parodi Sindir Erika Carlina, Nathalie Holscher Tutup Kolom Komentar
-
SUARA LIVE! Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?
-
Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
-
Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?
-
IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif