Suara.com - Hamil di luar nikah adalah kondisi di mana seorang wanita mengandung anak tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama atau hukum.
Ini terjadi akibat hubungan seksual di luar pernikahan, yang secara Islam dikategorikan sebagai zina dan merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa besar.
Lantas seperti hukum menikah saat hamil karena zina?
Hukum menikah saat wanita hamil karena zina dalam Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tergantung mazhab yang diikuti:
- Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina itu sah, baik oleh lelaki yang menghamilinya maupun yang bukan.
Alasannya, wanita hamil karena zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi dan tidak memiliki masa iddah seperti wanita hamil dari pernikahan sah.
- Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa menikahi wanita hamil karena zina adalah haram dan tidak sah sebelum wanita tersebut melahirkan (selesai masa iddah).
Menikahinya saat hamil dianggap tidak sah dan wajib dibatalkan. Bahkan, pelaku zina harus bertaubat terlebih dahulu agar pernikahan dapat berlangsung sah.
- Pendapat sebagian ulama lain menyatakan bahwa wanita hamil karena zina wajib menunggu sampai melahirkan sebelum menikah dan tidak boleh disetubuhi selama masa kehamilan tersebut sebagai bentuk iddah untuk membersihkan nasab anak.
Secara umum, pendapat yang paling banyak menjadi rujukan adalah bahwa menikah saat wanita hamil karena zina boleh saja menurut beberapa mazhab (terutama Syafi’i dan Hanafi).
Tapi ada pula pandangan ulama yang melarang dan mensyaratkan menunggu masa iddah sampai melahirkan, dengan alasan menjaga nasab dan kesucian pernikahan serta adanya unsur taubat dari pelaku zina.
Status Anak Hamil di Luar Nikah
Status anak yang lahir dari hasil hamil di luar nikah dalam Islam umumnya sebagai berikut:
- Nasab: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak dinasabkan (dihubungkan keturunan) kepada ayah biologisnya, walaupun ayah biologisnya menikahi ibunya setelah kehamilan terjadi. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja dan keluarga ibunya. Hal ini ditegaskan baik oleh mayoritas ulama fikih maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Hak Waris: Anak di luar nikah hanya berhak mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya. Tidak ada hak waris antara anak dengan ayah biologisnya.
Berita Terkait
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Resmi Nikah di Bali, Janji Suci Penuh Air Mata Bahagia
-
Shinji Koyote Umumkan Pernikahan, Tulis Surat Menyentuh untuk Penggemar
-
Nikah Besok, Intip Perjalanan Cinta Ranty Maria dan Rayn Wijaya
-
Fuji Buka-bukaan soal Rencana Menikah: Maunya Tahun ini?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Jenis Lipstik Apa yang Tahan Lama? Intip 6 Pilihan dengan Harga Terjangkau
-
Apa Agama Ranty Maria yang Menikah dengan Rayn Wijaya di Bali? Simak Profil Lengkapnya
-
Kisah Ibu Cholifah: Dari Warung Sederhana, Percaya Diri Bantu Ekonomi Keluarga
-
Waspada Virus Nipah: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahan yang Penting Diketahui
-
Deretan Merek Skincare Malaysia, Nomor 1 Paling Digemari di Indonesia
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Menyamarkan Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
6 Rekomendasi Moisturizer Jepang Paling Efektif untuk Kulit Lembap dan Kenyal
-
Bounce Street Asia Bintaro Resmi Dibuka: Destinasi Wajib Keluarga Muda untuk Gaya Hidup Aktif
-
6 Shio Mendapatkan Keberuntungan Finansial 27 Januari 2026, Kamu Termasuk?
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia