Suara.com - Hamil di luar nikah adalah kondisi di mana seorang wanita mengandung anak tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama atau hukum.
Ini terjadi akibat hubungan seksual di luar pernikahan, yang secara Islam dikategorikan sebagai zina dan merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa besar.
Lantas seperti hukum menikah saat hamil karena zina?
Hukum menikah saat wanita hamil karena zina dalam Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tergantung mazhab yang diikuti:
- Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina itu sah, baik oleh lelaki yang menghamilinya maupun yang bukan.
Alasannya, wanita hamil karena zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi dan tidak memiliki masa iddah seperti wanita hamil dari pernikahan sah.
- Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa menikahi wanita hamil karena zina adalah haram dan tidak sah sebelum wanita tersebut melahirkan (selesai masa iddah).
Menikahinya saat hamil dianggap tidak sah dan wajib dibatalkan. Bahkan, pelaku zina harus bertaubat terlebih dahulu agar pernikahan dapat berlangsung sah.
- Pendapat sebagian ulama lain menyatakan bahwa wanita hamil karena zina wajib menunggu sampai melahirkan sebelum menikah dan tidak boleh disetubuhi selama masa kehamilan tersebut sebagai bentuk iddah untuk membersihkan nasab anak.
Secara umum, pendapat yang paling banyak menjadi rujukan adalah bahwa menikah saat wanita hamil karena zina boleh saja menurut beberapa mazhab (terutama Syafi’i dan Hanafi).
Tapi ada pula pandangan ulama yang melarang dan mensyaratkan menunggu masa iddah sampai melahirkan, dengan alasan menjaga nasab dan kesucian pernikahan serta adanya unsur taubat dari pelaku zina.
Status Anak Hamil di Luar Nikah
Status anak yang lahir dari hasil hamil di luar nikah dalam Islam umumnya sebagai berikut:
- Nasab: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak dinasabkan (dihubungkan keturunan) kepada ayah biologisnya, walaupun ayah biologisnya menikahi ibunya setelah kehamilan terjadi. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja dan keluarga ibunya. Hal ini ditegaskan baik oleh mayoritas ulama fikih maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Hak Waris: Anak di luar nikah hanya berhak mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya. Tidak ada hak waris antara anak dengan ayah biologisnya.
Berita Terkait
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Waktu untuk Tidak Menikah: Merawat Hak Perempuan atas Pilihannya
-
Jungkook BTS Buka-bukaan Belum Punya Rencana untuk Menikah, Ini Alasannya
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati