Suara.com - Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dilanda kebakaran, menyebabkan kerugian besar. Insiden yang terjadi diperkirakan saat pergantian jadwal jaga ini mengakibatkan seluruh ijazah mahasiswa yang akan diwisuda pada Agustus mendatang hangus terbakar. Meski demikian, pihak universitas menegaskan bahwa upacara wisuda tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, dengan ijazah yang terbakar sementara diganti dengan surat keterangan lulus.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita tentang pentingnya menjaga dokumen berharga. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, ijazah yang hilang atau rusak, termasuk karena terbakar, tidak dapat dicetak ulang. Sebagai gantinya, pihak perguruan tinggi akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Surat ini memiliki status resmi dan sah, serta berharga sama dengan ijazah asli.
Bagi Anda yang mengalami kejadian serupa, mengurus SKPI adalah langkah yang wajib dilakukan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan SKPI:
1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek, untuk membuat laporan kehilangan atau kerusakan ijazah. Jelaskan kronologi kejadian dengan detail. Setelah laporan dibuat, mintalah salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yang sudah ditandatangani pihak kepolisian. Dokumen ini sangat penting untuk proses selanjutnya.
2. Urus ke Sekolah atau Perguruan Tinggi
Setelah memiliki surat laporan dari polisi, datangi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda. Sampaikan maksud Anda untuk mengurus SKPI. Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti:
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Materai (biasanya Rp6.000).
Pas foto ukuran 3x4 (jika diperlukan).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (jika diminta).
Surat pernyataan dari dua orang saksi (jika diminta).
Ajukan permohonan SKPI ini ke bagian tata usaha atau bagian terkait di kampus.
3. Urus ke Dinas Pendidikan (Jika Perlu)
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Ijazah Jokowi, Luhut: Kontribusi Kau Buat Negara Apa?
Jika sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak beroperasi, Anda harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan di wilayah domisili sekolah tersebut. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk SKPI yang sudah ditandatangani oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi (jika masih ada). Dinas Pendidikan akan memproses dan menandatangani SKPI Anda.
Penting untuk diingat bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik. Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran, dan prosedur serta persyaratannya bisa sedikit berbeda di setiap institusi, jadi sebaiknya tanyakan langsung ke pihak terkait untuk informasi yang lebih spesifik.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Surga Sepatu Murah Itu Kini Memerah: Profil Pasar Taman Puring yang Sedang Terbakar
-
Pasar Taman Puring Kebakaran, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan: Situasi Masih Merah!
-
Demokrat Soal Tudingan 'Partai Biru' Dalang Isu Ijazah Jokowi: Ini Upaya Adu Domba!
-
Jokowi Sebut Ada Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Dokter Tifa Balas Telak: Bohir Kami Allah!
-
Beredar Foto Sosok Mulyono 'Teman Jokowi di Reuni UGM' Jadi Calo Tiket Bus
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123