Suara.com - Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dilanda kebakaran, menyebabkan kerugian besar. Insiden yang terjadi diperkirakan saat pergantian jadwal jaga ini mengakibatkan seluruh ijazah mahasiswa yang akan diwisuda pada Agustus mendatang hangus terbakar. Meski demikian, pihak universitas menegaskan bahwa upacara wisuda tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, dengan ijazah yang terbakar sementara diganti dengan surat keterangan lulus.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita tentang pentingnya menjaga dokumen berharga. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, ijazah yang hilang atau rusak, termasuk karena terbakar, tidak dapat dicetak ulang. Sebagai gantinya, pihak perguruan tinggi akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Surat ini memiliki status resmi dan sah, serta berharga sama dengan ijazah asli.
Bagi Anda yang mengalami kejadian serupa, mengurus SKPI adalah langkah yang wajib dilakukan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan SKPI:
1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek, untuk membuat laporan kehilangan atau kerusakan ijazah. Jelaskan kronologi kejadian dengan detail. Setelah laporan dibuat, mintalah salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yang sudah ditandatangani pihak kepolisian. Dokumen ini sangat penting untuk proses selanjutnya.
2. Urus ke Sekolah atau Perguruan Tinggi
Setelah memiliki surat laporan dari polisi, datangi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda. Sampaikan maksud Anda untuk mengurus SKPI. Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti:
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Materai (biasanya Rp6.000).
Pas foto ukuran 3x4 (jika diperlukan).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (jika diminta).
Surat pernyataan dari dua orang saksi (jika diminta).
Ajukan permohonan SKPI ini ke bagian tata usaha atau bagian terkait di kampus.
3. Urus ke Dinas Pendidikan (Jika Perlu)
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Ijazah Jokowi, Luhut: Kontribusi Kau Buat Negara Apa?
Jika sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak beroperasi, Anda harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan di wilayah domisili sekolah tersebut. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk SKPI yang sudah ditandatangani oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi (jika masih ada). Dinas Pendidikan akan memproses dan menandatangani SKPI Anda.
Penting untuk diingat bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik. Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran, dan prosedur serta persyaratannya bisa sedikit berbeda di setiap institusi, jadi sebaiknya tanyakan langsung ke pihak terkait untuk informasi yang lebih spesifik.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Surga Sepatu Murah Itu Kini Memerah: Profil Pasar Taman Puring yang Sedang Terbakar
-
Pasar Taman Puring Kebakaran, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan: Situasi Masih Merah!
-
Demokrat Soal Tudingan 'Partai Biru' Dalang Isu Ijazah Jokowi: Ini Upaya Adu Domba!
-
Jokowi Sebut Ada Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Dokter Tifa Balas Telak: Bohir Kami Allah!
-
Beredar Foto Sosok Mulyono 'Teman Jokowi di Reuni UGM' Jadi Calo Tiket Bus
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
6 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe Terbaik: Ampuh, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
6 Pilihan Parfum yang Cocok Dipakai di Hari Pernikahan, Bikin Momen Makin Berkesan
-
Siapa istri Narji? Sukses Kelola Uang Bulanan dari Suami Jadi Tanah 1000 Hektare
-
Profil Primus Yustisio Mantan Aktor yang Jadi Anggota DPR, Minta Proses LPDP Lebih Transparan
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Terpopuler Lifestyle: Isi Garasi Menkeu Purbaya Bikin Heran, Edit Foto Polaroid Bareng Idola Diburu
-
Inul Daratista Lulusan Apa? Sadar Diri Ogah Jadi Wakil Rakyat karena Tak Sekolah Tinggi
-
Arti Mimpi Beli Mobil Baru Menurut Primbon, Pertanda Kesuksesan Besar?
-
Duduk Perkara Rektor UI Disoraki 'Zionis' di Acara Wisuda, Gegara Undang Tokoh Pro-Israel?