Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah secara resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Inisiatif ini hadir sebagai opsi pengangkatan bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi Calon ASN (CASN) 2024. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah PHK massal di instansi pemerintahan, memberikan jaminan keberlangsungan pekerjaan bagi para tenaga honorer.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:
- Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus mengisi formasi.
- Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK dan dapat dipertimbangkan.
Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi akan diprioritaskan secara berurutan.
Gaji dan Fleksibilitas Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin penting dari skema ini adalah hak PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan gaji yang diatur oleh pemerintah pusat. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan acuan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berarti, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan upah minimum wilayah tempat mereka bekerja.
Sebagai informasi tambahan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi honorer dengan kategori R2 (eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II/TKH-II) dan juga R3 yang terdaftar dalam database BKN. Bagi honorer R2 dan R3 yang gagal seleksi atau tidak memenuhi formasi PPPK juga bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sejatinya mempunyai jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu hanya 4 jam per hari, dengan masa perjanjian setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Proyeksi Upah Minimum di Berbagai Wilayah
Untuk memberikan gambaran mengenai potensi gaji PPPK Paruh Waktu, penting untuk melihat standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi salah satu acuan. Tentu, gaji akhir akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah, namun UMP bisa menjadi tolok ukur awal.
Berikut adalah daftar perkiraan upah minimum tahun 2025 di beberapa provinsi di Pulau Jawa (data didasarkan pada informasi sebelumnya dan proyeksi kenaikan tahunan):
Baca Juga: 5 Fakta Video Syur Guru PPPK di Bima yang Viral, Ditolak Warga hingga Pihak Sekolah!
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Banten: Rp 2.905.119
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Sementara itu, untuk memberikan perbandingan dengan wilayah lain di Indonesia, berikut adalah perkiraan upah minimum di beberapa provinsi besar di luar Pulau Jawa:
Kepulauan Riau (Kepri): Rp 3.572.616 (Sebagai salah satu pusat industri, UMP di Kepri termasuk yang tertinggi di Sumatra).
Kalimantan Timur (Kaltim): Rp 3.528.900 (Sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), UMP di Kaltim menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional).
Sulawesi Selatan (Sulsel): Rp 3.606.012 (Menjadi motor penggerak ekonomi di Pulau Sulawesi dengan UMP yang kompetitif).
Sumatera Utara (Sumut): Rp 2.950.410 (Sebagai salah satu provinsi dengan perekonomian terbesar di luar Jawa).
Bali: Rp 2.954.355 (Meskipun dikenal sebagai destinasi pariwisata, UMP Bali berada di level menengah nasional).
Papua: Rp 4.225.483 (Secara konsisten memiliki salah satu UMP tertinggi di Indonesia karena pertimbangan biaya hidup dan faktor lainnya).
Perlu ditekankan kembali bahwa daftar di atas adalah angka perkiraan UMP dan belum tentu menjadi nominal gaji final bagi PPPK Paruh Waktu. Gaji akhir akan ditentukan oleh formula perhitungan resmi dari pemerintah yang kemungkinan akan mencakup beberapa komponen lain di luar upah pokok. Namun, daftar ini dapat memberikan gambaran awal mengenai potensi pendapatan yang bisa diterima berdasarkan standar upah minimum di masing-masing wilayah.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
-
3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas
-
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
-
Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara
-
Said Didu Meradang, Gaji Komisaris BUMN Tembus Rp2 Miliar, Melebihi Presiden!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Apakah Sunscreen Wardah Wudhy Friendly? Ini Rekomendasi yang Bisa Kamu Coba
-
Bibir Gelap Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 6 Pilihan Terbaik, Harga Mulai Rp25 Ribuan
-
5 Pilihan Sepatu Badminton Lokal Murah Terbaik, Cocok untuk Pemula sampai Pro
-
Indonesia Tourism Outlook 2026: Mengintip Strategi Baru Pariwisata Berkelanjutan!
-
4 Zodiak Paling Bahagia Bulan November Ini: Cancer, Semesta Sedang Berpihak Padamu!
-
5 Shio Paling Beruntung Bulan November, Karier Melejit Finansial Membaik
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
-
Terpopuler: Onad dan Istri Ditangkap, Tuntutan Pembunuh Aktor Sandy Permana Jadi Sorotan
-
7 Alasan Generasi Muda Harus Pertimbangkan Tinggal di Pusat Kota: Nomor 4 Bikin Tenang!
-
5 Shio Paling Hoki di Keuangan selama November 2025, Kamu Termasuk?