Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan nomenklatur baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dirancang sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran instansi pemerintah.
Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini khusus dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Prioritas diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi. Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga berkesempatan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Aba Subagja menguraikan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Pemerintah telah berkomitmen penuh dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui serangkaian Keputusan Menteri PANRB yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dan 2025.
"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba, pada Selasa (29/7/2025), dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.
Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Kategori tenaga teknis lainnya ini mencakup jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut harus mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. "Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba pada Selasa (29/7/2025).
Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.
Baca Juga: 7 Contoh Kalimat Perkenalan Video UKIN yang Singkat, Padat, dan Lengkap untuk PPG
Skema ini menjadi solusi strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik sembari memastikan efisiensi anggaran dan kelancaran pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan
-
140 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Gus Ipul Santai: Stok Pengganti 50.000 Lebih
-
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
-
Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara
-
Guru Honorer Pelosok Berangkatkan 1.000 Jemaah Haji, Mukjizat Reksa Dana Menjelma Nyata
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur