Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Vonis Tom Lembong dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika. Lantas berapa kekayaan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang kini dilaporkan oleh Tom Lembong? Simak penjelasan berikut ini.
Kekayaan Dennie Arsan Fatrika
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya.
- LHKPN 2008: Rp192 juta (ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)
- LHKPN 2017: Rp195 juta
- LHKPN 2018: Rp266 juta
- LHKPN 2019: Rp579 juta
- LHKPN 2020: Rp1,4 miliar
- LHKPN 2021: Rp1,6 miliar
- LHKPN 2022: Rp1,9 miliar
- LHKPN 2023: Rp4,2 miliar
- LHKPN 2024: Rp4,3 miliar
Dalam LHKPN terkini yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4.313.850.000 (Rp4,3 miliar) dengan rincian:
Properti: 3 tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar
Kendaraan: Rp900 juta (terdiri dari Mitsubishi Pajero, Kijang Innova, dan motor Yamaha XMAX)
Harta bergerak lainnya: Rp153,85 juta
Kas dan setara kas: Rp460 juta
Utang: Rp350 juta
Penjelasan Sumber Kekayaan
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memberikan klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan Dennie Arsan Fatrika.
"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri," ungkapnya dalam keterangan resmi pada 19 Juli 2025.
Baca Juga: Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Andi juga menjelaskan bahwa istri Dennie berprofesi sebagai advokat yang turut menyumbang penghasilan bagi keluarga. Kekayaan Dennie tidak hanya berasal dari penghasilan pribadi, tetapi juga dari warisan.
Profil Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika merupakan hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Dia menyandang gelar Hakim Madya Utama dan telah mengabdikan dirinya di dunia peradilan sejak akhir 1990-an.
Perjalanan kariernya dimulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999. Setelah itu, dia menjalani tugas di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia, mencerminkan pengalaman yang luas dalam sistem peradilan nasional.
Karier Dennie mencakup berbagai posisi strategis antara lain:
- Hakim di PN Mamuju (2003)
- Hakim di PN Lubuk Basung (2007-2010)
- Hakim di PN Lubuk Linggau (2010-2013)
- Hakim di PN Bogor (hingga 2015)
- Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
- Wakil Ketua PN Baturaja (2016-2018)
- Ketua PN Baturaja (hingga 2020)
- Hakim di PN Bandung (hingga 2021)
- Wakil Ketua PN Bogor (2021)
- Ketua PN Karawang (hingga 2023)
- Hakim di PN Jakarta Pusat (saat ini)
Vonis Tom Lembong
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Menurut putusan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan terkait persetujuan impor gula yang menguntungkan beberapa perusahaan swasta dan berpotensi merugikan negara. Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa secara pribadi Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindakan tersebut.
Meskipun telah divonis bersalah, nasib Tom Lembong mengalami perubahan dramatis. Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi atau penghapusan pidana kepadanyai Keputusan abolisi ini telah mendapat persetujuan dari DPR, sehingga proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan dan Tom Lembong akan dibebaskan dari tahanan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Plus Minus Pemberian Abolosi-Amnesti dari Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Menurut Pengamat
-
Ekonom Senior Sebut Politisasi Hukum di Kasus Tom Lembong Bisa Usir Investor
-
Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Cara Prabowo Akhiri Pengaruh Rezim Jokowi?
-
Jawaban Jokowi soal Kontroversi Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Bukan Urusan Saya!
-
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik