Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lagu dan musik yang diputar.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik. Ruang publik dalam konteks ini mencakup:
- Kafe, restoran, bar
- Hotel, mal, pusat perbelanjaan
- Bioskop, karaoke, tempat hiburan
- Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta
- Lembaga penyiaran (TV, radio)
- Konser atau pertunjukan musik
- Event komersial lainnya
Artinya, jika sebuah tempat memutar musik—baik secara langsung maupun melalui rekaman—di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.
Apa Saja yang Kena Royalti?
Royalti berlaku untuk:
- Pemutaran lagu dari rekaman (CD, playlist digital, streaming, dll.)
- Penampilan langsung (live performance) dari musisi
- Lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, dll.
- Pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital
- Bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.
Berapa Besar Royalti yang Harus Dibayar?
Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha dan tingkat pemanfaatan musik. Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah menyusun daftar tarif royalti sebagai acuan. Berikut beberapa contohnya:
- Jenis Penggunaan Tarif Royalti per Tahun (Estimasi)
- Restoran/Kafe Kecil Rp600.000 – Rp1.500.000
- Restoran/Kafe Besar Rp2.000.000 – Rp5.000.000
- Hotel (50 kamar) Sekitar Rp5.000.000 – Rp10.000.000
- Karaoke Bisa mencapai Rp100.000.000 per outlet
- Event Musik Komersial Sekitar 2%-5% dari total pendapatan tiket
- Transportasi (pesawat, kereta, kapal) Tarif khusus berdasarkan kapasitas & durasi penggunaan
Angka-angka ini bersifat estimasi. Tarif resmi dapat dilihat dan dihitung melalui sistem SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) milik LMKN di situs resmi mereka.
Baca Juga: Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan?
- Pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.
- LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.
- Pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.
LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membayar Royalti?
Penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai:
- Denda hingga Rp500 juta
- Penjara hingga 10 tahun
Apakah Semua Musik Kena Royalti?
Tidak semua lagu dikenakan royalti. Musik-musik yang:
- Masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya),
- Atau diciptakan oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons),
- tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia.
Kebijakan pembayaran royalti bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan musisi yang karyanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap praktik bisnis yang adil dan legal.
Berita Terkait
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
-
Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat
-
Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya
-
Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026