Suara.com - Polemik pengenaan royalti musik di kafe dan restoran yang gaduh akhirnya sampai ke telinga parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini 'turun tangan' dan meminta pemerintah untuk segera membuat aturan yang lebih sederhana dan tidak membuat para pengusaha menjerit.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut memicu perdebatan sengit, di mana para pelaku usaha merasa terbebani sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersikukuh bahwa tarif di Indonesia adalah yang termurah di dunia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mencermati dinamika ini. Sebagai langkah cepat, DPR telah meminta kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkumham, untuk merumuskan kebijakan sementara yang bisa menjadi jalan tengah.
"Baik, DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," tegasnya.
Dasco menambahkan, langkah ini bersifat sementara sembari menunggu proses legislasi yang lebih komprehensif, yaitu revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN: Bayar atau Kena Hukum
Di sisi lain, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap bersikukuh dengan kebijakannya. Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, bahkan mengklaim tarif di Indonesia adalah yang paling rendah di dunia dan menegaskan bahwa membayar royalti adalah bentuk kepatuhan hukum.
"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya," ujar Dharma dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Logistik: Sopir Truk Wajib Kibarkan Merah Putih, Bukan One Piece
Sikap tegas LMKN inilah yang memicu keluhan dari para pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM.
Lantas, berapa sebenarnya tarif yang diperdeebatkan? Berdasarkan SK Menkumham, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar:
- Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta.
- Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser).
- Total: Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya.
Meskipun Dharma Oratmangun menyebut LMKN telah mempertimbangkan kondisi UMKM, angka ini tetap dianggap memberatkan oleh banyak pelaku usaha, terutama bagi mereka yang memiliki banyak kursi namun pendapatannya tidak menentu. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk merumuskan aturan sementara yang lebih adil bagi semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting