Suara.com - Tarif royalti musik dan lagu di kafe masih terus mendulang kontroversi. Terlebih, belakangan banyak pemilik kafe memilih tidak memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka.
Namun tahukah kamu? Ternyata tarif royalti lagu dan musik berbeda-beda di setiap tempat usaha. Jadi, tarif royalti lagu di kafe berbeda dengan royalti yang ditetapkan di bar dan klub malam.
Lantas, tarifnya lebih murah di mana?
Sebelum membahas perhitungan tarif royalti musik di kafe, bar, dan klub malam, sebaiknya mari kita lihat dari mana awal mula polemik ini muncul.
Ketentuan tarif royalti musik dan lagu sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, kontroversi muncul dan memanas kala Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa.
Menurut Polda Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses diduga memutar musik dan lagu di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti. Hal ini melanggar UU Hak Cipta.
Tentu kasus pidana yang menjerat pelaku usaha itu membuat pemilik kafe, terutama UMKM, di Indonesia resah.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
Sebagai gantinya, banyak pelaku usaha malah memilih tidak memutar musik atau lagu demi menghindari bayar royalti.
Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, dan Klub Malam
Tarif royalti musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Dalam Kepmenkumham HKI.02/2016, sudah diatur tarif royalti lagu pada bidang usaha jasa kuliner bermusik. Daftarnya mencakup kafe, restoran, bar, pub, bistro, diskotek, dan klub malam.
Nominal tarif royalti musik juga berbeda-beda di setiap tempat. Masing-masing terdiri dari royalti pencipta dan royalti hak terkait.
Pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelaku usaha minimal 1 tahun sekali.
Berita Terkait
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
-
Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
-
Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
-
Apakah Boleh Memakai Lip Balm sebelum Lipstik? Ini 4 Rekomendasi agar Bibir Lebih Mulus
-
Kronologi Kematian Jeffrey Epstein di Penjara dan Kasusnya
-
Lirik Lagu Ramadhan Tiba dan Chordnya, Sambutan Bahagia untuk Idul Fitri
-
Epstein Island Ada di Mana? Pulau Pribadi Jeffrey Epstein yang Penuh Skandal
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
-
Kapan Libur Imlek 2026? Ini Rekomendasi Tempat Liburan
-
6 Produk Skincare dengan Vitamin C untuk Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepeda Murah untuk Wanita Dewasa, Ideal Dipakai Aktivitas Harian
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan