Suara.com - Tarif royalti musik dan lagu di kafe masih terus mendulang kontroversi. Terlebih, belakangan banyak pemilik kafe memilih tidak memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka.
Namun tahukah kamu? Ternyata tarif royalti lagu dan musik berbeda-beda di setiap tempat usaha. Jadi, tarif royalti lagu di kafe berbeda dengan royalti yang ditetapkan di bar dan klub malam.
Lantas, tarifnya lebih murah di mana?
Sebelum membahas perhitungan tarif royalti musik di kafe, bar, dan klub malam, sebaiknya mari kita lihat dari mana awal mula polemik ini muncul.
Ketentuan tarif royalti musik dan lagu sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, kontroversi muncul dan memanas kala Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa.
Menurut Polda Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses diduga memutar musik dan lagu di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti. Hal ini melanggar UU Hak Cipta.
Tentu kasus pidana yang menjerat pelaku usaha itu membuat pemilik kafe, terutama UMKM, di Indonesia resah.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
Sebagai gantinya, banyak pelaku usaha malah memilih tidak memutar musik atau lagu demi menghindari bayar royalti.
Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, dan Klub Malam
Tarif royalti musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Dalam Kepmenkumham HKI.02/2016, sudah diatur tarif royalti lagu pada bidang usaha jasa kuliner bermusik. Daftarnya mencakup kafe, restoran, bar, pub, bistro, diskotek, dan klub malam.
Nominal tarif royalti musik juga berbeda-beda di setiap tempat. Masing-masing terdiri dari royalti pencipta dan royalti hak terkait.
Pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelaku usaha minimal 1 tahun sekali.
Berita Terkait
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
-
Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
-
Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Glow Up Ala Miss Grand Indonesia: Rahasia Treatment Biar Kulit Makin Fresh dan Confidence Naik Level
-
Ke Kuala Lumpur Anti-Ribet: Terbang ke Bandara Subang, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Liburan Anti Bosan! 5 Playground Kekinian yang Wajib Dikunjungi Keluarga di Jakarta
-
Viral Siput Diduga Terekam di Makanan MBG, Ancam Kerusakan Otak Jika Termakan
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Jadi Pemain Sepak Bola Klub Eropa: Barcelona sampai Real Madrid
-
Siap Dieksplor! Kota Lama Semarang dan Sekitarnya Disulap Jadi Destinasi Heritage Terpadu
-
Menuju Semarang Kota Sinema, Ada Pemutaran Film Pendek di Layar Tancap Pasar Malam
-
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Tahap 1 Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih
-
Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Diangkat Jadi Komisaris Pertamina: Pekan Lalu Dicopot dari Kepala PCO