Suara.com - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai hari libur nasional tambahan. Namun, apa alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional?
Keputusan ini sontak membuat banyak karyawan, baik PNS maupun swasta, bersiap merencanakan libur panjang akhir pekan di tengah perayaan HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Dengan ditetapkannya Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, masyarakat Indonesia akan menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang pada momen perayaan HUT ke-80 RI.
Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, akan disambung langsung dengan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya alasan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan.
Alasan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
Keputusan itu ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan itu dilakukan sebagai pertimbangan bahwa perayaan HUT RI ke-80 jatuh pada hari Minggu.
Berhubung hari libur nasional tersebut bertepatan dengan hari libur mingguan (hari Minggu), pemerintah mengambil kebijakan untuk menggeser atau mengganti hari libur tersebut ke hari kerja lain.
Baca Juga: Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
Selain untuk memberikan libur panjang akhir pekan (long weekend), libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 itu juga untuk mendorong aktivitas pariwisata dan perekonomian lokal masyarakat Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, SKB 3 Menteri terkait dengan libur nasional tambahan ini selesai pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dokumen SKB 3 Menteri direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025. Format SKB 3 Menteri tersedia dalam PDF yang nantinya dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Apabila belum diterbitkan, tanggal 18 Agustus 2025 belum bisa dianggap sebagai libur nasional secara resmi meski telah diumumkan oleh pemerintah secara lisan.
Setelah SKB 3 Menteri terbit, akan terjadi perubahan jadwal kerja ASN, karyawan swasta, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kampus.
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025
Berita Terkait
-
Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
-
Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
-
Warga Tasikmalaya Buat Lorong Merah Putih Sepanjang 250 Meter
-
HUT RI ke-80: Inspirasi Lomba 17 Agustus & Contoh Proposal yang Sesuai Tema Nasional
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Parfum Murah dan Awet untuk Hijabers, Tetap Wangi Seharian Walau Terkena Keringat!
-
5 Rekomendasi Obat Jerawat Ampuh: Bisa Kempeskan dalam Semalam, Tak Khawatir Berbekas
-
Vitamin Apa Untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Skincare dengan Bahan Aktif Paling Aman
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan