Suara.com - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai hari libur nasional tambahan. Namun, apa alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional?
Keputusan ini sontak membuat banyak karyawan, baik PNS maupun swasta, bersiap merencanakan libur panjang akhir pekan di tengah perayaan HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Dengan ditetapkannya Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, masyarakat Indonesia akan menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang pada momen perayaan HUT ke-80 RI.
Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, akan disambung langsung dengan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya alasan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan.
Alasan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
Keputusan itu ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan itu dilakukan sebagai pertimbangan bahwa perayaan HUT RI ke-80 jatuh pada hari Minggu.
Berhubung hari libur nasional tersebut bertepatan dengan hari libur mingguan (hari Minggu), pemerintah mengambil kebijakan untuk menggeser atau mengganti hari libur tersebut ke hari kerja lain.
Baca Juga: Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
Selain untuk memberikan libur panjang akhir pekan (long weekend), libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 itu juga untuk mendorong aktivitas pariwisata dan perekonomian lokal masyarakat Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, SKB 3 Menteri terkait dengan libur nasional tambahan ini selesai pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dokumen SKB 3 Menteri direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025. Format SKB 3 Menteri tersedia dalam PDF yang nantinya dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Apabila belum diterbitkan, tanggal 18 Agustus 2025 belum bisa dianggap sebagai libur nasional secara resmi meski telah diumumkan oleh pemerintah secara lisan.
Setelah SKB 3 Menteri terbit, akan terjadi perubahan jadwal kerja ASN, karyawan swasta, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kampus.
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025
Berita Terkait
-
Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
-
Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
-
Warga Tasikmalaya Buat Lorong Merah Putih Sepanjang 250 Meter
-
HUT RI ke-80: Inspirasi Lomba 17 Agustus & Contoh Proposal yang Sesuai Tema Nasional
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat