Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Pelaksanaan cuti bersama bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini adalah salah satu perbedaan utama yang perlu diketahui. Bagi ASN, cuti bersama adalah tambahan hari libur di luar hak cuti tahunan mereka.
Aturan Hak Cuti Tahunan: Apa Bedanya PNS dan Swasta?
Selain cuti bersama, hak cuti tahunan reguler juga diatur secara berbeda antara kedua sektor.
Hak Cuti Karyawan Swasta
Regulasi utama untuk cuti karyawan swasta tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Aturan Dasar: Pekerja/buruh berhak atas istirahat tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Implementasi: Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Beberapa perusahaan mungkin memberikan jatah cuti lebih dari 12 hari sebagai bagian dari benefit karyawan.
Hak Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
Hak cuti ASN diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jenis cuti untuk PNS jauh lebih beragam, antara lain:
Baca Juga: 18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
- Cuti Tahunan: Sebanyak 12 hari kerja.
- Cuti Besar: Selama 3 bulan, dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus. Cuti ini biasanya digunakan untuk keperluan ibadah haji atau keperluan penting lainnya.
- Cuti Sakit: Diberikan kepada PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga maksimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang.
- Cuti Melahirkan: Diberikan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga, selama 3 bulan.
- Cuti Karena Alasan Penting: Maksimal 1 bulan, diberikan jika ada keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, atau kondisi darurat lainnya.Cuti di Luar Tanggungan Negara: Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun, untuk alasan pribadi yang mendesak, dan bisa diambil hingga maksimal 3 tahun. Selama cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan.
Dengan memahami perbedaan aturan ini, baik pekerja swasta maupun ASN dapat merencanakan liburan dan mengelola hak cuti mereka dengan lebih baik sambil menantikan pengumuman resmi dari pemerintah.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Jadwal Libur Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya
-
Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri
-
Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
-
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Kemenkeu dan Taspen Buka Suara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Sepatu Sekolah Paling Awet Merk Apa? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Mulai Rp100 Ribuan
-
Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu
-
Nikmati Persiapan Liburan dan Back to School Lebih Hemat lewat Promo Spesial BRI
-
6 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 PA++++ Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Bagaimana Cara Memilih Sepatu untuk Lari? Ini 5 Panduan untuk Kamu
-
Lipstik Matte Red-A Apakah Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Pengguna
-
6 Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Datangkan Rezeki Unlimited Menurut Feng Shui
-
Perbedaan Sepatu Jalan dan Sepatu Lari, Jangan Salah Pakai agar Tak Cedera
-
5 Sepeda Kalcer Commuter Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan untuk Ngantor dan Nongkrong
-
Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet