Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:02 WIB
Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.

Berikut beberapa hari libur nasional mendatang yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri terbaru:

  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Ada juga satu lagi tanggal yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2025.

Perbedaan cuti bersama vs libur nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal cuti bersama atau libur nasional ternyata sangat berpengaruh terhadap masyarakat, terutama pada pekerja swasta.

Libur nasional ditetapkan pada hari-hari besar di tanggal masehi, seperti tahun baru, hari raya keagamaan, dan hari peringatan besar nasional.

Pemerintah lalu menambah beberapa tanggal sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk dijadikan hari cuti bersama. 

Tak seperti cuti bersama, libur nasional tak mengurangi jatah cuti harian baik untuk pegawai negeri sipil atau pegawai swasta di sektor tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja swasta yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Contohnya, ketika seorang pekerja swasta yang memiliki sisa jatah 12 hari cuti memutuskan cuti pada tanggal 18 Agustus 2025, maka ia hanya bisa mengambil cuti lagi dengan jatah 11 hari.

Pegawai negeri sipil atau ASN di satu sisi tetap dapat memanfaatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti.

Adapun peraturan untuk ASN terkait cuti bersama dijelaskan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Kontributor : Armand Ilham

Load More