Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di 2025. (freepik)

Suara.com - 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI, pemerintah mengumumkan 18 Agustus 2025 cuti bersama. Aturan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diterbitkan, Rabu 7 Agutus 2025.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merupakan perubahan atas SKB sebelumnya.

Dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2028 belum masuk kalender cuti bersama.

Dengan demikian, 18 Agustus 2025 menambah daftar hari libur cuti bersama tahun ini. Momen tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengisi HUT ke-80 RI yang diperingati sehari sebelumnya.

HUT RI ke-80. [Google studio AI]

Lantas masih adakah hari libur dan cuti bersama yang tersisa hingga penghujung tahun 2025 nanti?

Jawabannya masih ada. Masyarakat yang menanti libur panjang atau long weekend masih memiliki kesempatan untuk liburan atau rehat sejenak dari aktivitas pekerjaan lantaran masih ada hari libur nasional dan cuti bersama di 2025.

Mengutip SKB 3 Menteri terbaru, setidaknya, ada 3 hari libur nasional dan 2 cuti bersama yang tersisa hingga akhir 2025. Berikut daftarnya

Hari Libur Nasional

Baca Juga: Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

- Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama

- Senin, 18 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus

Perlu diingat, hari libur nasional dan cuti bersama berbeda. Bagi ASN/PNS, libur cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Cuti bersama pun tidak memotong jatah cuti tahunan.

Berbeda halnya dengan pegawai swasta, cuti bersama berlaku sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing. Ada yang libur, ada juga yang tetap diminta bekerja.

Mengutip Kemnaker, cuti bersama untuk sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama pun tidak dikenai denda.

Load More