Suara.com - 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI, pemerintah mengumumkan 18 Agustus 2025 cuti bersama. Aturan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diterbitkan, Rabu 7 Agutus 2025.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merupakan perubahan atas SKB sebelumnya.
Dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2028 belum masuk kalender cuti bersama.
Dengan demikian, 18 Agustus 2025 menambah daftar hari libur cuti bersama tahun ini. Momen tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengisi HUT ke-80 RI yang diperingati sehari sebelumnya.
Lantas masih adakah hari libur dan cuti bersama yang tersisa hingga penghujung tahun 2025 nanti?
Jawabannya masih ada. Masyarakat yang menanti libur panjang atau long weekend masih memiliki kesempatan untuk liburan atau rehat sejenak dari aktivitas pekerjaan lantaran masih ada hari libur nasional dan cuti bersama di 2025.
Mengutip SKB 3 Menteri terbaru, setidaknya, ada 3 hari libur nasional dan 2 cuti bersama yang tersisa hingga akhir 2025. Berikut daftarnya
Hari Libur Nasional
Baca Juga: Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
- Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama
- Senin, 18 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Perlu diingat, hari libur nasional dan cuti bersama berbeda. Bagi ASN/PNS, libur cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Cuti bersama pun tidak memotong jatah cuti tahunan.
Berbeda halnya dengan pegawai swasta, cuti bersama berlaku sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing. Ada yang libur, ada juga yang tetap diminta bekerja.
Mengutip Kemnaker, cuti bersama untuk sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama pun tidak dikenai denda.
Sementara itu, karyawan swasta yang masuk kerja selama cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur. Hak cuti tahunannya pun tidak berkurang dan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan