Suara.com - 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI, pemerintah mengumumkan 18 Agustus 2025 cuti bersama. Aturan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diterbitkan, Rabu 7 Agutus 2025.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merupakan perubahan atas SKB sebelumnya.
Dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2028 belum masuk kalender cuti bersama.
Dengan demikian, 18 Agustus 2025 menambah daftar hari libur cuti bersama tahun ini. Momen tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengisi HUT ke-80 RI yang diperingati sehari sebelumnya.
Lantas masih adakah hari libur dan cuti bersama yang tersisa hingga penghujung tahun 2025 nanti?
Jawabannya masih ada. Masyarakat yang menanti libur panjang atau long weekend masih memiliki kesempatan untuk liburan atau rehat sejenak dari aktivitas pekerjaan lantaran masih ada hari libur nasional dan cuti bersama di 2025.
Mengutip SKB 3 Menteri terbaru, setidaknya, ada 3 hari libur nasional dan 2 cuti bersama yang tersisa hingga akhir 2025. Berikut daftarnya
Hari Libur Nasional
Baca Juga: Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
- Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama
- Senin, 18 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Perlu diingat, hari libur nasional dan cuti bersama berbeda. Bagi ASN/PNS, libur cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Cuti bersama pun tidak memotong jatah cuti tahunan.
Berbeda halnya dengan pegawai swasta, cuti bersama berlaku sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing. Ada yang libur, ada juga yang tetap diminta bekerja.
Mengutip Kemnaker, cuti bersama untuk sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama pun tidak dikenai denda.
Sementara itu, karyawan swasta yang masuk kerja selama cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur. Hak cuti tahunannya pun tidak berkurang dan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi
-
Tak Hanya Bersih Mengilap, Peralatan Makan Juga Perlu Bebas Residu Kimia
-
Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama
-
Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi
-
3 Lampu Emergency Terbaik dan Tahana Lama Sampai 20 Jam, Solusi Listrik Mati dalam Rumah Tangga
-
5 Tips Mengatur Posisi Jendela Rumah Menurut Feng Shui untuk Mendatangkan Energi Positif
-
Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi