Suara.com - Setelah polemik pajak hiburan atau royalti untuk musik yang diputar di kafe, kini muncul hal baru berupa olahraga kena pajak di Jakarta.
Para pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga di Jakarta pun mengeluh atas munculnya kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pajak hiburan untuk berbagai fasilitas olahraga komersial.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa sejumlah layanan olahraga berbayar dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan daerah.
Penerapan pajak hiburan untuk olahraga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi ini, PBJT meliputi lima kelompok objek pajak:
- Makanan dan minuman
- Tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
Olahraga permainan masuk dalam kategori "Jasa Kesenian dan Hiburan" apabila melibatkan penggunaan tempat/ruang serta fasilitas dan peralatan kebugaran yang disewakan secara komersial.
Untuk hiburan yang bersifat umum, termasuk olahraga permainan, tarif PBJT ditetapkan 10 persen lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.
Baca Juga: Berapa Harga Sewa Lapangan Padel? Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Daftar Olahraga Kena Pajak di Jakarta
Objek pajak yang dimaksud adalah penggunaan fasilitas secara komersial, bukan aktivitas olahraganya.
Artinya, pajak dikenakan ketika fasilitas digunakan melalui sistem sewa, booking, penjualan tiket masuk, atau paket layanan berbayar.
Maka berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga di Jakarta yang masuk objek PBJT, antara lain:
- Tempat kebugaran (fitness center) termasuk yoga, pilates, zumba
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/softbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Arena panjat tebing
- Arena ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju dan bela diri
- Trek atletik/lintasan lari
- Jetski
- Lapangan padel
Dalam daftar tersebut, olahraga golf tidak dimasukkan. Itu karena, olahraga golf sudah termasuk objek PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022.
Semua bentuk layanan golf mulai dari sewa lapangan, alat, hingga perlengkapan bermain golf sudah dikenai pajak oleh pemerintah pusat.
Karenanya jika dikenai pajak berdasarkan keputusan kepala BAPENDA akan menimbulkan pajak ganda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Love Scam Makin Marak, Detektif Jubun Ingatkan: Jangan Mudah Jatuh Hati di Dunia Maya
-
5 Body Lotion Murah Mengandung SPF untuk Lindungi Kulit dari UV dan Cegah Kanker
-
JPPI Desak Pemerintah Tetapkan KLB Akibat Ribuan Kasus Keracunan MBG: Apa Arti dan Dampaknya?
-
Kalender Jawa 28 September 20 Weton Minggu Pon: Sosok Mandiri Penarik Lawan Jenis
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Acara Pernikahan dari Pengantin hingga Tamu Undangan
-
Dari Gamifikasi Hingga Live Streaming: Intip Tren Filantropi Digital yang Digandrungi Gen Z
-
Mengintip Garis Keturunan Prabowo Subianto dari Sultan HB I dan Sultan Agung Mataram
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Naufal Takdir Al Bari: Kisah Singkat Pesenam Muda Berbakat yang Meninggal Dunia di Rusia