Suara.com - Sebagai badan hukum publik yang telah dibentuk Pemerintah dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan terus berbenah.
Salah satunya melakukan kolaborasi efektif berbasis teknologi terkini, yang mana perkembangan digital sangat mempengaruhi semua lini kehidupan. Termasuk BPJS Kesehatan berani ambil langkah praktis untuk memudahkan pengguna.
Bagi Anda yang sudah bergabung dalam program BPJS Kesehatan dan aktif menggunakannya. Kini telah tersedia kemudahan untuk mengakses layanannya, contohnya seperti mengambil nomor antrean.
Sekarang pengguna tidak perlu repot atau membuang waktu datang langsung ke fasilitas kesehatan yang dipilih untuk mengambil nomor antrean. Ibaratnya hanya berbekal gadget pribadi langsung beres.
Cara Mengambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan Online
Sepanjang tahun 2025, BPJS aktif melakukan transformasi digital, demi memberikan kenyamanan dan kepraktisan dalam mengakses setiap fitur yang tersedia.
Salah satu penerapan sistem digital terbaru yaitu adanya fitur antrean online yang mudah diakses pakai aplikasi Mobile JKN maupun website resmi BPJS Kesehatan.
Dengan adanya sistem ini, maka akan mempermudah peserta dalam mengambil nomor antrean dari rumah saja. Tanpa repot datang lebih awal di fasilitas kesehatan hanya keperluan mengambil urutan periksa kesehatan.
Bagi Anda yang masih awam, artikel ini akan mengenai seluk beluk proses daftar antrean online BPJS sesuai tahapannya.
Syarat Utama Mengambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, sebelum pendaftaran antrean online. Setidaknya peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Bisa Diurus Online atau di Kantor Desa Kelurahan
Pasien Setelah Kontrol ke Poliklinik
Fitur khusus tersebut hanya dapat dipakai setelah pasien menyelesaikan perawatan sebelumnya pada poliklinik dan mempunyai rujukan faskes 1 maupun faskes 2.
Peserta Mempunyai Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan
Surat tersebut biasanya diterima setelah Anda selesai periksa dari dokter. Dokumen tersebut bersifat wajib untuk melanjutkan pemeriksaan selanjutnya.
Cara Pendaftaran antrean Online BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN
Peserta bisa menggunakan smartphone untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS Kesehatan.
Sebelum mulai mendaftar pakai mobile JKN, Anda wajib memahami menu apa saja yang nantinya akan diakses. Berikut rincian singkartnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali