Suara.com - Kenaikan PBB tengah menjadi isu nasional. Masalah ini berawal dari kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB 250 persen.
Meski sudah dibatalkan, tetapi kebijakan itu telah memicu amarah warga Pati. Puncaknya, terjadi demo Pati pada 13 Agustus 2025 yang menuntut Bupati Sudewo untuk lengser.
Masalah kenaikan PBB ternyata tidak hanya terjadi di Pati. Warga sejumlah daerah juga mengeluhkan kenaikan PBB yang tidak masuk akal.
Yang makin geger, ada warga yang melaporkan PBB naik 1.000 persen di Cirebon, Jawa Barat.
Terlepas dari masalah ini, apa yang akan terjadi jika tidak membayar PBB?
Apa Itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di Indonesia.
PBB ini bersifat wajib bagi setiap wajib pajak yang memiliki objek pajak tersebut, dan pembayarannya menjadi bagian dari kontribusi masyarakat untuk pembangunan nasional dan daerah.
Namun, apa yang terjadi jika seseorang atau entitas tidak membayar PBB?
Baca Juga: Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
Konsekuensinya bisa sangat serius, mulai dari sanksi administratif hingga dampak hukum dan finansial yang berkepanjangan.
Berikut penjelasan apa yang akan terjadi jika kamu tidak membayar PBB berdasarkan hukum Indonesia, dari dampak dan sanksinya.
Pengertian Kewajiban Membayar PBB
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Menurut undang-undang ini, PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali daerah yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, serta kehutanan.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
-
Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!
-
Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD
-
Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM