Suara.com - Kenaikan PBB tengah menjadi isu nasional. Masalah ini berawal dari kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB 250 persen.
Meski sudah dibatalkan, tetapi kebijakan itu telah memicu amarah warga Pati. Puncaknya, terjadi demo Pati pada 13 Agustus 2025 yang menuntut Bupati Sudewo untuk lengser.
Masalah kenaikan PBB ternyata tidak hanya terjadi di Pati. Warga sejumlah daerah juga mengeluhkan kenaikan PBB yang tidak masuk akal.
Yang makin geger, ada warga yang melaporkan PBB naik 1.000 persen di Cirebon, Jawa Barat.
Terlepas dari masalah ini, apa yang akan terjadi jika tidak membayar PBB?
Apa Itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di Indonesia.
PBB ini bersifat wajib bagi setiap wajib pajak yang memiliki objek pajak tersebut, dan pembayarannya menjadi bagian dari kontribusi masyarakat untuk pembangunan nasional dan daerah.
Namun, apa yang terjadi jika seseorang atau entitas tidak membayar PBB?
Baca Juga: Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
Konsekuensinya bisa sangat serius, mulai dari sanksi administratif hingga dampak hukum dan finansial yang berkepanjangan.
Berikut penjelasan apa yang akan terjadi jika kamu tidak membayar PBB berdasarkan hukum Indonesia, dari dampak dan sanksinya.
Pengertian Kewajiban Membayar PBB
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Menurut undang-undang ini, PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali daerah yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, serta kehutanan.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
-
Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!
-
Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD
-
Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Terpopuler: Berapa SPP di Sekolahnya Gibran? Sehari 10 Ribu Masih Bisa Nabung
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?