Sejak tahun 2010, pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan ke pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Hal ini membuat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penetapan, penagihan, dan pengawasan pembayaran PBB-P2.
Kewajiban membayar PBB timbul sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang biasanya jatuh tempo setiap tahun pada tanggal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, seringkali antara September hingga Desember.
Jika tidak dibayar tepat waktu, wajib pajak akan menghadapi berbagai sanksi yang dirancang untuk mendorong kepatuhan.
Dasar Hukum Tidak Membayar PBB
Dasar hukum utama terkait konsekuensi tidak membayar PBB tercantum dalam beberapa peraturan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 menyatakan bahwa jika pajak tidak dibayar atau dibayar kurang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Amandemen melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 memperkuat mekanisme penagihan, termasuk kemungkinan penagihan aktif seperti surat teguran dan penyitaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 97 ayat (5) mengatur sanksi administratif untuk pajak daerah, termasuk PBB-P2, berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.
Baca Juga: Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 lebih detail mengatur prosedur penagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), di mana denda administratif sebesar 2 persen per bulan dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa denda maksimal adalah 48 persen (2 persen x 24 bulan), setelah itu bisa dilanjutkan dengan tindakan penagihan paksa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga menjadi dasar hukum untuk penagihan aktif, termasuk penyitaan aset jika tunggakan tidak diselesaikan.
Peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mempertegas sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk PBB.
Sanksi Jika Tidak Membayar PBB
Sanksi untuk orang yang tidak membayar PBB bersifat bertahap dan semakin berat seiring waktu. Berikut rinciannya:
Berita Terkait
-
Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
-
Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!
-
Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD
-
Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?
-
5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing
-
12 Cara Manifestasi Berdasarkan Zodiak untuk Membantu Mewujudkan Keinginan
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
4 Rekomendasi Mineral Powder untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Bantu Kontrol Sebum
-
Cuaca Tak Menentu? Ini Manfaat Susu Kurma untuk Menjaga Imunitas Tubuh
-
Jangan Sampai Catering Habis Saat Pesta Pernikahan! Ini Strategi Hitung Porsi Agar Tamu Tak Kecewa
-
Apakah 15 Mei 2026 Bank Buka? Cek Jadwal Operasional BRI hingga BCA
-
Bupati Bintan Roby Kurniawan Anak Siapa? Sedang Dikaitkan dengan Ayu Aulia
-
30 Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 dalam Bahasa Inggris, Penuh Makna dan Menyentuh