Sejak tahun 2010, pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan ke pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Hal ini membuat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penetapan, penagihan, dan pengawasan pembayaran PBB-P2.
Kewajiban membayar PBB timbul sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang biasanya jatuh tempo setiap tahun pada tanggal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, seringkali antara September hingga Desember.
Jika tidak dibayar tepat waktu, wajib pajak akan menghadapi berbagai sanksi yang dirancang untuk mendorong kepatuhan.
Dasar Hukum Tidak Membayar PBB
Dasar hukum utama terkait konsekuensi tidak membayar PBB tercantum dalam beberapa peraturan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 menyatakan bahwa jika pajak tidak dibayar atau dibayar kurang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Amandemen melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 memperkuat mekanisme penagihan, termasuk kemungkinan penagihan aktif seperti surat teguran dan penyitaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 97 ayat (5) mengatur sanksi administratif untuk pajak daerah, termasuk PBB-P2, berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.
Baca Juga: Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 lebih detail mengatur prosedur penagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), di mana denda administratif sebesar 2 persen per bulan dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa denda maksimal adalah 48 persen (2 persen x 24 bulan), setelah itu bisa dilanjutkan dengan tindakan penagihan paksa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga menjadi dasar hukum untuk penagihan aktif, termasuk penyitaan aset jika tunggakan tidak diselesaikan.
Peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mempertegas sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk PBB.
Sanksi Jika Tidak Membayar PBB
Sanksi untuk orang yang tidak membayar PBB bersifat bertahap dan semakin berat seiring waktu. Berikut rinciannya:
Berita Terkait
-
Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
-
Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!
-
Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD
-
Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Cushion High End Terbaik untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Luntur
-
Perbedaan Gas Elpiji dan Gas PGN, Mana yang Lebih Irit dan Cocok untuk Rumah Tangga?
-
7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
-
Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam
-
Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi